Simpan Sabu Seberat 1,5 Kg, 2 Pria di Batam Diringkus Polda Kepri
loading...
A
A
A
BATAM - Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri, berhasil meringkus Afifudin alias Afif (41) warga Taman Hang Tuah Blok C 3 No. 1 RT 3 RW 6 Balai Permai Kecamatan Batam, Kota Kota Batam.
"Yang kedua yakni Irfan Romano alias Irfan (24), warga Perumahan Fortuna Raya 1 Blok I No. 5 RT 3 RW 13 Kecamatan Sagulung Kota Batam," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriyadi, Selasa (7/9/2021).
Dia juga menjelaskan, dari keduanya Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan sabu dengan berat kotor (Brutto) 1.497,5. "Keduanya ditangkap di pinggir Jalan Komplek Jodoh Square Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, dan di kamar 232 Hotel Instar Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam," ungkapnya.
Dijelaskannya juga, untuk tersangka Afifudin alias Afif didapati satu bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan sabu seberat 507,5 gram; satu unit sepeda motor warna putih bernomor polisi BP 5789 OD, satu unit ponsel, dan KTP asli.
"Barang bukti dari tersangka Irfan Romano alias Irfan, yakni satu bungkus sabu dikemas dalam teh China, seberat 990 gram; satu unit sepeda motor warna silver bernomor polisi BP 5312 QI; satu unit ponsel dan KTP asli," terangnya.
Tersangka Afifudin alias Afif, dan Irfan alias Ifan diganjar dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. "Masing-masing perbuatanya berdiri sendiri, ditangkap pada TKP berbeda, dan tidak saling kenal," pungkasnya.
"Yang kedua yakni Irfan Romano alias Irfan (24), warga Perumahan Fortuna Raya 1 Blok I No. 5 RT 3 RW 13 Kecamatan Sagulung Kota Batam," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriyadi, Selasa (7/9/2021).
Dia juga menjelaskan, dari keduanya Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan sabu dengan berat kotor (Brutto) 1.497,5. "Keduanya ditangkap di pinggir Jalan Komplek Jodoh Square Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, dan di kamar 232 Hotel Instar Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam," ungkapnya.
Baca Juga
Dijelaskannya juga, untuk tersangka Afifudin alias Afif didapati satu bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan sabu seberat 507,5 gram; satu unit sepeda motor warna putih bernomor polisi BP 5789 OD, satu unit ponsel, dan KTP asli.
"Barang bukti dari tersangka Irfan Romano alias Irfan, yakni satu bungkus sabu dikemas dalam teh China, seberat 990 gram; satu unit sepeda motor warna silver bernomor polisi BP 5312 QI; satu unit ponsel dan KTP asli," terangnya.
Tersangka Afifudin alias Afif, dan Irfan alias Ifan diganjar dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. "Masing-masing perbuatanya berdiri sendiri, ditangkap pada TKP berbeda, dan tidak saling kenal," pungkasnya.
(eyt)