Gasak Motor di Hotel, 3 Pencuri Diringkus Tim Paniki dan Resmob Polsek Tuminting
Selasa, 07 September 2021 - 10:43 WIB
loading...
Tiga orang pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus tim Tim Paniki dan Tim Resmob Polsek Tuminting. Foto/iNews TV/Subhan Sabu
A
A
A
MANADO - Tim Paniki dan Tim Resmob Polsek Tuminting, berhasil meringkus tiga pelaku pencurian sepeda motor, yakni FS alias Faisal (35), FH alias Fikram (21), dan BP alias Bahyu (29). Ketiganya melakukan pencurian pada 23 Agustus 2021 sekitar pukul 00.10 WITA di halaman parkir Hotel Emerald.
Baca juga: Pecatan Polisi di Jambi Enam Kali Curi Motor, Melawan Saat Ditangkap
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Taufiq Arifin mengatakan, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/1303/VIII/2021/SPKT/POLRESTA MANADO, di mana pada 23 Agustus 2021 sekitar pukul 00.10 WITA, tepatnya di halaman parkir Hotel Emerald, sepeda motor milik korban Meylani Nebath (35), Warga Kelurahan Sario, Lingkungan III, Kecamatan Sario, dicuri pelaku yang belum diketahui identitasnya.
"Berdasarkan laporan pencurian tersebut Tim Gabungan langsung bergerak untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) di seputaran tempat kejadian perkara (TKP)," kata Taufiq Arifin, Selasa (7/9/2021).
Baca juga: Aneh dan Unik, Ayam di Lampung Selatan Memiliki 4 Kaki dan Hidup Normal
Salah satu identitas pelaku pencurian berinisial FS akhirnya diketahui. Tim gabungan kemudian bergerak menuju ke lokasi persembunyiannya di Kelurahan Istiqlal, Lingkungan II, Kecamatan Wenang. Pelaku ditangkap saat sedang berjalan di lorong yang tidak jauh dari kediamannya.
Baca juga: Matanya Dicongkel Orang Tua Pencari Pesugihan dan Penganut Ilmu Hitam, Bocah di Gowa Membaik
Dari hasil interogasi di lapangan, FS mengaku sepeda motor hasil curian di serahkan kepada FH alias selaku penadah untuk diperbaiki, selanjutnya motor tersebut dijual kepada BP. "Ketiga pelaku tersebut sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Taufiq Arifin.
Baca juga: Pecatan Polisi di Jambi Enam Kali Curi Motor, Melawan Saat Ditangkap
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Taufiq Arifin mengatakan, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/1303/VIII/2021/SPKT/POLRESTA MANADO, di mana pada 23 Agustus 2021 sekitar pukul 00.10 WITA, tepatnya di halaman parkir Hotel Emerald, sepeda motor milik korban Meylani Nebath (35), Warga Kelurahan Sario, Lingkungan III, Kecamatan Sario, dicuri pelaku yang belum diketahui identitasnya.
"Berdasarkan laporan pencurian tersebut Tim Gabungan langsung bergerak untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) di seputaran tempat kejadian perkara (TKP)," kata Taufiq Arifin, Selasa (7/9/2021).
Baca juga: Aneh dan Unik, Ayam di Lampung Selatan Memiliki 4 Kaki dan Hidup Normal
Salah satu identitas pelaku pencurian berinisial FS akhirnya diketahui. Tim gabungan kemudian bergerak menuju ke lokasi persembunyiannya di Kelurahan Istiqlal, Lingkungan II, Kecamatan Wenang. Pelaku ditangkap saat sedang berjalan di lorong yang tidak jauh dari kediamannya.
Baca juga: Matanya Dicongkel Orang Tua Pencari Pesugihan dan Penganut Ilmu Hitam, Bocah di Gowa Membaik
Dari hasil interogasi di lapangan, FS mengaku sepeda motor hasil curian di serahkan kepada FH alias selaku penadah untuk diperbaiki, selanjutnya motor tersebut dijual kepada BP. "Ketiga pelaku tersebut sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Taufiq Arifin.
(eyt)
Lihat Juga :