PTM di Wajo Dimulai, Siswa Hanya Belajar 3 Jam di Sekolah
Senin, 06 September 2021 - 18:37 WIB
loading...
Siswa SMP Negeri 3 Sengkang mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, Senin (6/9/2021). Foto: SINDOnews/Reza Pahlevi
A
A
A
WAJO - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo, Faisal memantau pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara langsung di SMP Negeri 3 Sengkang, Senin (6/9/2021).
PTM dilaksanakan pascaterbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Sulsel Nomor 420/8439/Disdik tentang PTM di Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga:Pembelajaran Tatap Muka di Wajo Akan Dimulai 6 September
Menurut Faisal, pelaksanaan PTM selama masa pandemi ini akan dibatasi minimal 30% dan maksimal 50% dari jumlah siswa tiap kelas SMP. Di mana, di masa normal, biasanya jumlah siswa mencapai 32 orang.
"Pelaksanaan PTM masih terbatas, sistemnya murid akan selang seling masuk belajar, jamnya juga kita batasi. Sehari itu hanya 3 jam pelajaran," ujarnya kepada SINDOnews, Senin (6/9/2021).
Selain itu kata Faisal, tidak semua guru diizinkan datang ke sekolah mengajar. Apabila ada peserta didik yang tidak mendapatkan surat izin dari orang tua untuk mengikuti PTM, makayang bersangkutanwajib mengikuti pelajaran via daring.
Baca juga:Bupati Soppeng Hadiri Temu Ilmiah Mahasiswa Arsitektur Indonesia
"Kalau belum divaksin, kita larang ke sekolah. Bisa mengajar melalui daring. Termasuk pegawai tata usaha sekolah," katanya.
Faisal menjelaskan, dari 191 desa/kelurahan di 14 kecamatan, ada 3 kelurahan yang belum diizinkan Satgas Covid-19 untuk melakukan PTM, yakni Kelurahan Tempe dan Kelurahan Atakkae di Kecamatan Tempe, Kelurahan Siwa di Kecamatan Pitumpanua.
Baca juga:Realisasi Vaksinasi Dosis Pertama di Wajo Sudah 23,09%
Sedangkan 843 satuan pendidikan, yakni Kelompok Belajar, TK/PAUD, SD, dan SMP telah melewati proses verifikasi dan validasi untuk menggelar PTM.
"Untuk daerah yang zona merah, sekolah masih kita tutup dulu. Termasuk siswa yang berasal dari daerah tersebut bila sekolah di luar kelurahan itu belum diizinkan," pungkasnya.
PTM dilaksanakan pascaterbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Sulsel Nomor 420/8439/Disdik tentang PTM di Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga:Pembelajaran Tatap Muka di Wajo Akan Dimulai 6 September
Menurut Faisal, pelaksanaan PTM selama masa pandemi ini akan dibatasi minimal 30% dan maksimal 50% dari jumlah siswa tiap kelas SMP. Di mana, di masa normal, biasanya jumlah siswa mencapai 32 orang.
"Pelaksanaan PTM masih terbatas, sistemnya murid akan selang seling masuk belajar, jamnya juga kita batasi. Sehari itu hanya 3 jam pelajaran," ujarnya kepada SINDOnews, Senin (6/9/2021).
Selain itu kata Faisal, tidak semua guru diizinkan datang ke sekolah mengajar. Apabila ada peserta didik yang tidak mendapatkan surat izin dari orang tua untuk mengikuti PTM, makayang bersangkutanwajib mengikuti pelajaran via daring.
Baca juga:Bupati Soppeng Hadiri Temu Ilmiah Mahasiswa Arsitektur Indonesia
"Kalau belum divaksin, kita larang ke sekolah. Bisa mengajar melalui daring. Termasuk pegawai tata usaha sekolah," katanya.
Faisal menjelaskan, dari 191 desa/kelurahan di 14 kecamatan, ada 3 kelurahan yang belum diizinkan Satgas Covid-19 untuk melakukan PTM, yakni Kelurahan Tempe dan Kelurahan Atakkae di Kecamatan Tempe, Kelurahan Siwa di Kecamatan Pitumpanua.
Baca juga:Realisasi Vaksinasi Dosis Pertama di Wajo Sudah 23,09%
Sedangkan 843 satuan pendidikan, yakni Kelompok Belajar, TK/PAUD, SD, dan SMP telah melewati proses verifikasi dan validasi untuk menggelar PTM.
"Untuk daerah yang zona merah, sekolah masih kita tutup dulu. Termasuk siswa yang berasal dari daerah tersebut bila sekolah di luar kelurahan itu belum diizinkan," pungkasnya.
(luq)
Lihat Juga :