Jadi Syarat Perjalanan, Begini Penerapan PeduliLindungi di Stasiun Bekasi Timur
Senin, 06 September 2021 - 09:33 WIB
loading...
A
A
A
Kepala Stasiun Bekasi Timur, Edi mengatakan, adapun masyarakat yang hendak menggunakan layanan kereta api diharuskan mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Mereka juga diwajibkan untuk membawa STRP atau surat keterangan dari kantornya bekerja.
“Walaupun sudah vaksin, jika tidak ada STRP tidak bisa menggunakan kereta,” katanya.
Menurut dia,KAI Commuter tetap memberlakukan dokumen syarat perjalanan menggunakan KRL pada masa perpanjanganPPKM. Para pengguna juga tetap diwajibkan menunjukan kelengkapan dokumen yang disyaratkan tersebut kepada petugas di stasiuntermasuk STRP.
“Jadi wajib membawa STRP,” ucapnya. Baca juga: Pelemparan Batu Masih Terjadi, KRL Commuter Line Tangerang Alami Pecah Kaca
“Walaupun sudah vaksin, jika tidak ada STRP tidak bisa menggunakan kereta,” katanya.
Menurut dia,KAI Commuter tetap memberlakukan dokumen syarat perjalanan menggunakan KRL pada masa perpanjanganPPKM. Para pengguna juga tetap diwajibkan menunjukan kelengkapan dokumen yang disyaratkan tersebut kepada petugas di stasiuntermasuk STRP.
“Jadi wajib membawa STRP,” ucapnya. Baca juga: Pelemparan Batu Masih Terjadi, KRL Commuter Line Tangerang Alami Pecah Kaca
(mhd)
Lihat Juga :