Jadi Syarat Perjalanan, Begini Penerapan PeduliLindungi di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 06 September 2021 - 09:33 WIB
loading...
Jadi Syarat Perjalanan,...
Stasiun Bekasi Timur mulai Senin (6/9/2021) pagi memberlakukan uji coba pengecekan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat bahwa calon penumpang boleh menggunakan layanan kereta api Commuter Line. Foto: SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Stasiun Bekasi Timur mulai Senin (6/9/2021) pagi memberlakukan uji coba pengecekan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat bahwa calon penumpang boleh menggunakan layanan kereta api Commuter Line . Kebijakan ini mulai disosialisasikan di beberapa stasiun oleh Kementerian Perhubungan.

Pantauan di Stasiun yang berada Jalan IR H Juanda, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, ini banyak warga yang ingin menggunakan kereta sudah mulai menggunakan aplikasi PeduliLindungi.Tampak petugas berjaga di boarding ticket. Para calon penumpang kereta api wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Selain itu, mereka juga diharuskan untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Namun, banyak masyarakat yang gagal menggunakan transportasi kereta api Commuter Line lantaran hanya menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Saya sudah vaksin, tapi saya tidak ada STRP jadi tidak bisa masuk ke kereta,” kata Arief Tri Widiarto (35). Baca juga: Dipenuhi Calon Penumpang KRL, Begini Penampakan Protokol Kesehatan di Stasiun

Warga Jatimulya, Tambun Selatan ini mengaku, akan menggunakan Commuter Line untuk mencari pekerjaan di Jakarta. Dia sudah sejak pagi datang ke Stasiun Bekasi Timur berharap bisa menggunakan moda tranportasi masal ini. “Saya tidak bisa, walaupun punya aplikasi PeduliLindungi, tapi tidak ada STRP jadi tidak bisa,” ungkapnya.

Kepala Stasiun Bekasi Timur, Edi mengatakan, adapun masyarakat yang hendak menggunakan layanan kereta api diharuskan mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Mereka juga diwajibkan untuk membawa STRP atau surat keterangan dari kantornya bekerja.

“Walaupun sudah vaksin, jika tidak ada STRP tidak bisa menggunakan kereta,” katanya.

Menurut dia,KAI Commuter tetap memberlakukan dokumen syarat perjalanan menggunakan KRL pada masa perpanjanganPPKM. Para pengguna juga tetap diwajibkan menunjukan kelengkapan dokumen yang disyaratkan tersebut kepada petugas di stasiuntermasuk STRP.

“Jadi wajib membawa STRP,” ucapnya. Baca juga: Pelemparan Batu Masih Terjadi, KRL Commuter Line Tangerang Alami Pecah Kaca
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
1,3 Juta Tiket Kereta...
1,3 Juta Tiket Kereta Ludes Terjual saat Libur Panjang hingga 1 Juni 2026
Kereta Tabrak Bus di...
Kereta Tabrak Bus di Thailand, 8 Orang Tewas
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Daop 1 Jakarta Tambah 9 Perjalanan Kereta Jarak Jauh
Rekomendasi
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN...
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN Gandeng LPDP Kirim Mahasiswa ke China
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved