Wanita Tewas Tertabrak Kereta Diduga Usai Selfie Viral, Daop 2 Sayangkan Aktivitas Warga di Rel KA

Senin, 06 September 2021 - 09:02 WIB
loading...
Wanita Tewas Tertabrak...
ilustrasi
A A A
BANDUNG - Sebuah video detik detik seorang wanita tertabrak kereta api (KA) viral di media sosial. Kejadian di Bandung pada Minggu (5/9/2021) sekitar pukul 08.12 WIB itu disayangkan oleh PT KAI Daop 2 Bandung lantaran masih adanya aktivitas masyarakat di kawasan terlarang.

Pada video itu tampak ada beberapa wanita yang sedang menyeberang di rel kereta api di petak jalan antara Cikudapateuh -Kiaracondong, Kota Bandung. Sayang, saat sedang menyeberang kereta api KRD Bandung raya melintas. Sayangnya, satu wanita tak berhasil menyeberang dan tertemper KA. Diduga, mereka habis selvie di sekitar rel kereta api.

Informasi yang dihimpun, wanita berinisial M itu meninggal dunia. Korban sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tak dapat tertolong.

Baca juga: Asyik Tegak Arak Dicampur Obat Batuk, 6 Gadis SMP dan 2 Pria Diciduk Tim Maung Galunggung

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo membenarkan peristiwa tersebut. "Benar, kemarin pagi sekitar pukul 08.12 WIB, kereta api KRD lokal Bandung raya tertemper orang di petak jalan antara Cikudapateuh-Kiaracondong," jelas dia, Senin (6/9/2021).

PT KAI, kata dia, sangat menyayangkan masih ada masyarakat yang berkegiatan di lokasi yang bukan peruntukkannya. Sampai saat ini, rel kereta api, stasiun, terowongan KA dan jembatan KA menjadi beberapa titik yang sering digunakan masyarakat untuk beraktifitas. Padahal, lokasi tersebut dilarang untuk beraktifitas kecuali bagi petugas keretaapi yang sedang melaksanakan pekerjaannya.

"Aktivitas di rel kereta sangat berbahaya, bukan hanya bagi keselamatan perjalanan kereta api, namun juga bagi warga masyarakat yang melakukan kegiatan di lokasi terlarang tersebut," beber Kuswardoyo.

Baca juga: Ibu dan Anak Gadisnya Dibunuh dan Ditelanjangi, Yosef dan Istri Mudanya Kini Sudah 6 Kali Diperiksa

Kata dia, UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pada pasal 181 ayat 1 jelas telah menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur Kereta api. Baik itu menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang diatas rel, atau melintasi jalur kereta api ataupun menggunakan jalur keretaapi untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.

"Selain membahayakan, kegiatan tersebut dapat dikenakan sangksi berupa pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp15 juta," tegas dia.

PT KAI, kata dia, selalu menyampaikan himbauan atas larangan berada di lokasi tersebut sesuai undang undang yang berlaku.
"Kami juga berharap agar warga masyarakat dapat ikut serta saling mengingatkan apabila didapati orang yang berada dan bermain di area jalur kereta api," imbuh dia.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Kecelakaan Maut Bus...
Kecelakaan Maut Bus Vs Truk Tangki di Sumsel, Mayoritas Korban Hangus Terbakar
Kronologi 16 Tewas Kecelakaan...
Kronologi 16 Tewas Kecelakaan Maut Bus Vs Truk Tangki di Sumsel, Korban Terjepit Dievakuasi
Viral Mobil Dinas Bertanda...
Viral Mobil Dinas Bertanda Bintang 2 Diduga Lawan Arah, Ini Penjelasan TNI AD
Kronologi 4 Pekerja...
Kronologi 4 Pekerja Proyek Tewas Gara-gara Gas Beracun di Jagakarsa Jaksel
Terungkap! Pelaku Mutilasi...
Terungkap! Pelaku Mutilasi Pria Dalam Freezer di Bekasi Rekan Korban
Mirror Selfie Jennie...
Mirror Selfie Jennie BLACKPINK Bikin Netizen Salfok, Bentuk Wajah Berbeda
Viral, Pria India Bawa...
Viral, Pria India Bawa Mayat Saudaranya ke Bank untuk Tarik Uang Korban
Terungkap, 2 Jet Tempur...
Terungkap, 2 Jet Tempur F-15 Korsel Tabrakan di Udara karena Pilot Selfie
Rekomendasi
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
SIG Sulap 60 Ton Sampah...
SIG Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Pakan Ternak, Peternak di Aceh Hemat 60%
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
Mobil Tabrak Kerumunan...
Mobil Tabrak Kerumunan Orang di AS, 10 Warga Tewas dan 30 Terluka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved