Istri Muda Seksi Dianiaya Suaminya yang Anggota DPRD Lebak, Polisi Masih Periksa Saksi
Minggu, 05 September 2021 - 00:36 WIB
loading...
Polres Lebak masih melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Anggota DPRD Kabupaten Lebak berinisial TJ. Foto/Ilustrasi
A
A
A
LEBAK - Dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menerpa anggota DPRD Kabupaten Lebak, berinisial TJ. Anggota wakil rakyat ini, diduga menganiaya istrinya muda yang dinikahi secara siri berinisial EDW (23).
Baca juga: Tak Betah Lihat Suami Mabuk dan Bikin Onar, Seorang Istri di Timika Lapor Polisi
Polres Lebak, hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut. Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono, mengatakan, hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, saksi, dan hasil visum. "Masih ditangani. Semua masih dikerjakan," katanya, Sabtu (4/9/2021).
Disinggung terkait pemeriksaan terhadap terduga pelaku, tim penyidik Polres Lebak masih melakukan pemenuhan kelengkapan berkas pemeriksaan . "Nanti kita lengkapi berkas pemeriksaan," ujarnya.
Baca juga: Tangis Pecah di Bima, Ribuan Orang Antarkan Kepergian Kapten Anumerta Dirma Korban Kebrutalan KKB
Sementara itu, TJ saat dihubungi belum memberikan keterangan terkait peristiwa yang dilaporkan oleh istrinya tersebut. EDW, warga Kampung Jaura, Desa Rangkasbitung Timur, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, melaporkan tidak pidana KDRT yang diduga dilakukan oleh TJ, salah satu anggota DPRD Kabupaten Lebak.
Dalam laporan LP/B/269/IX/2021/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN/ tertanggal 4 September 2021 itu, EDW telah melaporkan tindakan yang melanggar UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca juga: Sadis, Cari Pesugihan dan Menganut Ilmu Hitam Mata Bocah 6 Tahun Dicongkel Orang Tuanya
Dalam surat laporan yang ditandatangani terlapor tersebut, peristiwa itu terjadi di depan sebuah Caffe di jalan Soekarno-Hatta, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Jumat (3/9/2021), pukul 22:30 WIB.
Baca juga: Tak Betah Lihat Suami Mabuk dan Bikin Onar, Seorang Istri di Timika Lapor Polisi
Polres Lebak, hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut. Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono, mengatakan, hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, saksi, dan hasil visum. "Masih ditangani. Semua masih dikerjakan," katanya, Sabtu (4/9/2021).
Disinggung terkait pemeriksaan terhadap terduga pelaku, tim penyidik Polres Lebak masih melakukan pemenuhan kelengkapan berkas pemeriksaan . "Nanti kita lengkapi berkas pemeriksaan," ujarnya.
Baca juga: Tangis Pecah di Bima, Ribuan Orang Antarkan Kepergian Kapten Anumerta Dirma Korban Kebrutalan KKB
Sementara itu, TJ saat dihubungi belum memberikan keterangan terkait peristiwa yang dilaporkan oleh istrinya tersebut. EDW, warga Kampung Jaura, Desa Rangkasbitung Timur, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, melaporkan tidak pidana KDRT yang diduga dilakukan oleh TJ, salah satu anggota DPRD Kabupaten Lebak.
Dalam laporan LP/B/269/IX/2021/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN/ tertanggal 4 September 2021 itu, EDW telah melaporkan tindakan yang melanggar UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca juga: Sadis, Cari Pesugihan dan Menganut Ilmu Hitam Mata Bocah 6 Tahun Dicongkel Orang Tuanya
Dalam surat laporan yang ditandatangani terlapor tersebut, peristiwa itu terjadi di depan sebuah Caffe di jalan Soekarno-Hatta, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Jumat (3/9/2021), pukul 22:30 WIB.
(eyt)
Lihat Juga :