Ganjil Genap di 5 Pintu Tol, Kadishub: Hanya Berlaku bagi Kendaraan Plat Nomor Luar Bandung
Jum'at, 03 September 2021 - 13:44 WIB
loading...
A
A
A
Pelaksanaan ganjil genap kali ini akan berlangsung pada pukul 06.00-21.00 WIB. Ketentuan ini berubah dari sebelumnya yang hanya berlaku pada jam tertentu. Baca juga:G anjil Genap Hari Pertama, Lalu Lintas di Bundaran HI-MH Thamrin Lancar
Pengecualian ganjil genap diberikan kendaraan dinas TNI Polri dan kendaraan dengan TNKB warna merah lainnya. Angkutan dengan TNKB berwarna kuning pun turut dalam pengecualian.
"Kendaraan angkutan umum, angkutan barang, angkutan logistik, kemudian mobil Jasa Marga juga termasuk dalam pengecualian," katanya.
Sementara itu, informasi di lapangan, ganjil genap juga memberikan kompensasi bagi warga ber KTP Bandung namun memiliki kendaraan dengan plat nomor luar Bandung. Kendaraan tersebut tetap bisa masuk Kota Bandung, seperti warga Bandung yang kerja di Jakarta atau lainnya.
Pengecualian ganjil genap diberikan kendaraan dinas TNI Polri dan kendaraan dengan TNKB warna merah lainnya. Angkutan dengan TNKB berwarna kuning pun turut dalam pengecualian.
"Kendaraan angkutan umum, angkutan barang, angkutan logistik, kemudian mobil Jasa Marga juga termasuk dalam pengecualian," katanya.
Sementara itu, informasi di lapangan, ganjil genap juga memberikan kompensasi bagi warga ber KTP Bandung namun memiliki kendaraan dengan plat nomor luar Bandung. Kendaraan tersebut tetap bisa masuk Kota Bandung, seperti warga Bandung yang kerja di Jakarta atau lainnya.
(don)
Lihat Juga :