Polisi Periksa Pemesan Kamar Hotel Tempat Penyekapan Pengusaha Depok
Kamis, 02 September 2021 - 20:05 WIB
loading...
A
A
A
AH sendiri sama sekali tidak mengetahui perihal pemesanan kamar hotel tersebut. Dia hanya tiba-tiba dibawa tanpa tahu maksud dan tujuan. AH ikut karena dipaksa. Baca: Dengar Bunyi Bel, Pengusaha Depok Korban Penyekapan Ketakutan
Kamar hotel tersebut dipesan semalam kemudian dilakukan perpanjangan sampai di hari Jumat (27/8). “Kita enggak tahu, terakhir dari klien saya menanyakan kepada orang-orang yang disana bahwa pemesanan kamar itu bagaimana? Katanya mereka yang memperpanjang,” akunya.
Selain AH, di sana juga ikut disekap I yang merupakan istri AH. Keduanya mengaku mendapat intimidasi. Oleh orang yang diduga dari pihak perusahaan, AH diminta mengembalikan uang dan aset senilai Rp73 Miliar. “Kalau ditanya gelapkan uang perusahaan tidak juga, karena uang ini penyerahannya secara personal dari owner ke klien saya,” ucapnya.
AH mengaku menerima uang dari pemilik perusahaan sekitar Juli 2021. Uang itu disebut sebagai pemberian pribadi pemilik perusahaan pada AH yang dapat digunakan untuk operasional. “Itu untuk biaya operasional dan lainnya terkait pengurusan pekerjaan, klien menerima uang secara langsung dari owner tunai. Itu bukan dari perusahaan, tidak ada pengambilan dari perusahaan, itu cash dari owner kepada klien,” pungkasnya.
Kamar hotel tersebut dipesan semalam kemudian dilakukan perpanjangan sampai di hari Jumat (27/8). “Kita enggak tahu, terakhir dari klien saya menanyakan kepada orang-orang yang disana bahwa pemesanan kamar itu bagaimana? Katanya mereka yang memperpanjang,” akunya.
Selain AH, di sana juga ikut disekap I yang merupakan istri AH. Keduanya mengaku mendapat intimidasi. Oleh orang yang diduga dari pihak perusahaan, AH diminta mengembalikan uang dan aset senilai Rp73 Miliar. “Kalau ditanya gelapkan uang perusahaan tidak juga, karena uang ini penyerahannya secara personal dari owner ke klien saya,” ucapnya.
AH mengaku menerima uang dari pemilik perusahaan sekitar Juli 2021. Uang itu disebut sebagai pemberian pribadi pemilik perusahaan pada AH yang dapat digunakan untuk operasional. “Itu untuk biaya operasional dan lainnya terkait pengurusan pekerjaan, klien menerima uang secara langsung dari owner tunai. Itu bukan dari perusahaan, tidak ada pengambilan dari perusahaan, itu cash dari owner kepada klien,” pungkasnya.
(hab)
Lihat Juga :