Polisi Periksa Pemesan Kamar Hotel Tempat Penyekapan Pengusaha Depok

Kamis, 02 September 2021 - 20:05 WIB
loading...
Polisi Periksa Pemesan...
Penyekapan terhadap pengusaha asal Depok yaitu AH hingga kini masih didalami. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
DEPOK - Penyekapan terhadap pengusaha asal Depok yaitu AH hingga kini masih didalami. Sejumlah saksi juga sudah diminta keterangan. Bahkan informasi yang didapat, orang yang memesan kamar hotel pun sudah diminta keterangan oleh penyidik.

“Penyidik Polres sudah memanggil salah satu orang yang memesan kamar untuk dijadikan tempat penyekapan klien saya,” ungkap kuasa hukum korban, Andi Tatang Supriyadi, Kamis (2/9/2021).

Menurut dia, pemesan kamar diketahui berinisial Y dan sekarang ini penyidik tengah meminta keterangan dari pemesan kamar tersebut. Kliennya menyebut bahwa Y juga ada di kantor ketika AH dipanggil untuk rapat.

Bahkan Y juga disebut terlibat dalam penyekapan tersebut. “Kalau dari si orang yang dipanggil ini, si pemesan kamar ini memang dari awal dari kantor sana menurut klien kami sudah ikut dalam serta dalam penyekapan,” ujarnya.

Bahkan Y juga sempat datang ke rumah kliennya pada Rabu (25/8). Kemudian Y memesan kamar dan menunggu di sana. “ Y termasuk datang ke rumah klien saya hari Rabu, setelah itu dia yang pesan kamar sampai dengan hari terakhir dia masih stay di sana,” tambahnya.

AH sendiri sama sekali tidak mengetahui perihal pemesanan kamar hotel tersebut. Dia hanya tiba-tiba dibawa tanpa tahu maksud dan tujuan. AH ikut karena dipaksa. Baca: Dengar Bunyi Bel, Pengusaha Depok Korban Penyekapan Ketakutan

Kamar hotel tersebut dipesan semalam kemudian dilakukan perpanjangan sampai di hari Jumat (27/8). “Kita enggak tahu, terakhir dari klien saya menanyakan kepada orang-orang yang disana bahwa pemesanan kamar itu bagaimana? Katanya mereka yang memperpanjang,” akunya.

Selain AH, di sana juga ikut disekap I yang merupakan istri AH. Keduanya mengaku mendapat intimidasi. Oleh orang yang diduga dari pihak perusahaan, AH diminta mengembalikan uang dan aset senilai Rp73 Miliar. “Kalau ditanya gelapkan uang perusahaan tidak juga, karena uang ini penyerahannya secara personal dari owner ke klien saya,” ucapnya.

AH mengaku menerima uang dari pemilik perusahaan sekitar Juli 2021. Uang itu disebut sebagai pemberian pribadi pemilik perusahaan pada AH yang dapat digunakan untuk operasional. “Itu untuk biaya operasional dan lainnya terkait pengurusan pekerjaan, klien menerima uang secara langsung dari owner tunai. Itu bukan dari perusahaan, tidak ada pengambilan dari perusahaan, itu cash dari owner kepada klien,” pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Penyekapan di...
Kasus Penyekapan di Bandung, Pakar IPB Jelaskan Coercive Control dan Dampaknya pada Korban
Raffi Ahmad Donasi Rp250...
Raffi Ahmad Donasi Rp250 Juta untuk Wanita Korban Penyiksaan Taufik Hidayat
Korban Disiksa Selama...
Korban Disiksa Selama 3 Tahun, Mengapa Tak Melawan? Ini Penjelasan Psikolog!
Rekomendasi
Daftar Tim Lolos 16...
Daftar Tim Lolos 16 Besar Piala Dunia 2026
IHSG Lesu dalam Sepekan,...
IHSG Lesu dalam Sepekan, Cermati Saham-saham yang Cuan dan Boncos
Iran dan Oman Selesaikan...
Iran dan Oman Selesaikan Kesepakatan Hormuz, Tanpa Peran AS pada Masa Depan Selat
Berita Terkini
Warga Pertanyakan Perubahan...
Warga Pertanyakan Perubahan Aliran Kali Cikokol dan Luas Taman Potret
BMKG Operasikan Radar...
BMKG Operasikan Radar Laut Canggih di Sumatera, Percepat Peringatan Dini Tsunami
Soroti Kasus Penyiksaan...
Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, Wakil Ketua DPRD Jabar Gagas Siskamling Digital
Gunung Semeru Erupsi...
Gunung Semeru Erupsi Setinggi 1,4 Km, PVMBG: Waspada Awan Panas dan Guguran Lava
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
Infografis
10 Pengusaha Sukses...
10 Pengusaha Sukses yang Memulai Bisnis di Usia 50 Tahun ke Atas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved