Bersaksi di Sidang NA, Istri Edy Rahmat Mengaku Amankan Uang Rp2,5 M ke Gowa
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam persidangan dugaan gratifikasi Gubernur Sulsel nonaktif, HM Nurdin Abdullah, Kamis (2/9/2021).
Namun hanya dua saksi yang hadir dalam persidangan yakni Husain (sopir NA) dan Hikmawati (istri Edy Rahmat). Sedangkan tiga saksi lainnya, Irfandi (Sopir Edy Rahmat), Nuryadi (sopir Angung Sucipto) dan Mega Putra Pratama mangkir dari panggilan JPU KPK .
Baca Juga: KPK
"Uang dari plastik itu dari mana saya tidak tahu, di dalam koper itu ada uang di dibungkus plastik. Itu di kamar sebelah bersama ransel," katanya dalam siaran pers yang diterima SINDOnews.
Tidak tahu asal-usul uang tersebut, Hikmawati nekat mengamankanuang dalam ransel dan kantong plastik itu. Ia amankandi kediaman keluarganya di Kabupaten Gowa.
Baca Juga: Nurdin Abdullah (NA)
"Dari keterangan tadi kan belum ada yang menegaskan keterkaitan Pak Nurdin (NA). Jadi sama sekali tidak satupun keterangan yang dijelaskan oleh para saksi tadi yang mengarah, yang menegaskan bahwa dana tersebut memang diperuntukkan untuk Pak Nurdin. Sama sekali tidak," tegas Irwan Irawan ditemui usai sidang.
Baca juga:Plt Gubernur Tegaskan Tidak Pernah Dengar NA Intervensi Proyek
Pernyataan PH diperkuat melalui kesaksian Edy Rahmat sebelumnya. Edy mengaku, sama sekali tidak pernah melakukan komunikasi dengan Nurdin Abdullah terkait rencananya menerima uang dari Anggung.
"Pertemuan dengan Anggu tidak saya konfirmasi ke Pak Nurdin. Saya mau ke Lego-lego malam itu, tapi Pak Nurdin sudah pulang," beber Edy Rahmat dalam kesaksiannya pada Kamis 17 Juni lalu.
Sebagai informasi, dalam kasus suap dan gratifikasi ini, KPK menetapkan tiga tersangka, masing-masing Nurdin Abdullah, mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat dan kontraktor bernama Agung Sucipto.
Namun hanya dua saksi yang hadir dalam persidangan yakni Husain (sopir NA) dan Hikmawati (istri Edy Rahmat). Sedangkan tiga saksi lainnya, Irfandi (Sopir Edy Rahmat), Nuryadi (sopir Angung Sucipto) dan Mega Putra Pratama mangkir dari panggilan JPU KPK .
Baca Juga: KPK
"Uang dari plastik itu dari mana saya tidak tahu, di dalam koper itu ada uang di dibungkus plastik. Itu di kamar sebelah bersama ransel," katanya dalam siaran pers yang diterima SINDOnews.
Tidak tahu asal-usul uang tersebut, Hikmawati nekat mengamankanuang dalam ransel dan kantong plastik itu. Ia amankandi kediaman keluarganya di Kabupaten Gowa.
Baca Juga: Nurdin Abdullah (NA)
"Dari keterangan tadi kan belum ada yang menegaskan keterkaitan Pak Nurdin (NA). Jadi sama sekali tidak satupun keterangan yang dijelaskan oleh para saksi tadi yang mengarah, yang menegaskan bahwa dana tersebut memang diperuntukkan untuk Pak Nurdin. Sama sekali tidak," tegas Irwan Irawan ditemui usai sidang.
Baca juga:Plt Gubernur Tegaskan Tidak Pernah Dengar NA Intervensi Proyek
Pernyataan PH diperkuat melalui kesaksian Edy Rahmat sebelumnya. Edy mengaku, sama sekali tidak pernah melakukan komunikasi dengan Nurdin Abdullah terkait rencananya menerima uang dari Anggung.
"Pertemuan dengan Anggu tidak saya konfirmasi ke Pak Nurdin. Saya mau ke Lego-lego malam itu, tapi Pak Nurdin sudah pulang," beber Edy Rahmat dalam kesaksiannya pada Kamis 17 Juni lalu.
Sebagai informasi, dalam kasus suap dan gratifikasi ini, KPK menetapkan tiga tersangka, masing-masing Nurdin Abdullah, mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat dan kontraktor bernama Agung Sucipto.
(luq)