BPOLBF Jamin Kelestarian 10 Mata Air Hutan Bowosie yang Jadi Kawasan Pariwisata
Rabu, 01 September 2021 - 22:17 WIB
loading...
A
A
A

Peraturan dan rencana pembangunan ini tentu saja memantik reaksi dan komentar dari para aktivis lingkungan serta kelompok masyarakat sekitar dan berbagai pihak yang menyoroti persoalan tentang alih fungsi hutan.
Kepala UPT KPH Manggarai Barat, Stefanus Nali mengungkapkan, kawasan hutan di Bowosie/Nggorang yang saat ini terlihat seperti diuruk dan ada pengerjaan proyek pembangunan merupakan area berbeda dengan lokasi kawasan otorita BPOLBF. Kawasan itu merupakan wilayah persemaian permanen yang dicanangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menanam pohon dan tanaman kebun endemik ke depannya.
"Tempatnya punya akses bagus. Rencananya benih-benih tanaman perkebunan akan ditanam di situ dan juga jutaan pohon di sekitar situ untuk kesinambungan alam di Manggarai Barat. Itu pengelolaan hutan bukan perambahan hutan," ujarnya, dikutip Rabu (1/9/2021).
Menurut dia, hal itu juga sebagaimana bagian dari arahan presiden untuk membangun ekonomi hijau melalui pengembangan area pembibitan di NTT, dan sejumlah lokasi lainnya di Indonesia.
Keberatan dari beberapa pihak dan berbagai elemen masyarakat terkait dengan penggunaan lahan di Hutan Bowosie dan Nggorang sebagai wilayah untuk pemanfaatan pariwisata bisa dimaklumi dan cukup masuk akal karena di kawasan ini terdapat 10 mata air alami yang biasa dimanfaatkan warga setempat.
Direktur Utama BPOLBF, Shana Fatina menegaskan, air adalah hal krusial untuk kehidupan, dan khusus untuk Destinasi Super Prioritas (DSP) Labuan Bajo ini sudah menjadi salah satu perhatian utama presiden Joko Widodo.
"Dalam pengembangan kawasan otorita, kami melakukan studi hidrogeologi terpadu dan analisis dampak lingkungan sehingga kita bersama-sama bisa menjamin kelestarian 10 mata air yang ada di kawasan terlindungi akan terus terjaga dan tidak akan mengganggu suplai untuk warga lokal," bebernya.
Menurut Shana, BPOLBF telah berkoordinasi dengan pihak-pihak ahli untuk bisa memanfaatkan dan juga menjalankan Perpres ini dengan prinsip pembangunan berkelanjutan sehingga kelestarian lingkungan terjaga dan dampaknya bisa dirasakan warga lokal.
Sebagai catatan juga, hingga saat ini peraturan turunan Omnibus Law sehubungan dengan kegiatan yang wajib Amdal belum disahkan. Dengan demikian, Peraturan menteri LHK 38 Tahun 2019 masih berlaku dengan ketentuan yang mengatur seluruh pengembangan kawasan pariwisata termasuk yang wajib mengikuti Amdal.
Terkait hal ini, BPOLBF telah menyelesaikan proses Amdal itu sendiri dan telah mendapatkan izin lingkungan hidup dari Pemkab Manggarai Barat Nomor DPMPTSP.503.660/018/VII/2021 Tanggal 29 Juni 2021.
Lihat Juga :