Merasa Dikriminalisasi, Dua Warga Pekalongan Ajukan Praperadilan
Rabu, 01 September 2021 - 11:44 WIB
loading...
A
A
A
Dirinya menambahkan, disamping itu, penetapan tersangka kepada dua warga dimaksud, tanpa didahului pemanggilan dan dimintai keterangan sebagai saksi. "ini merupakan sebuah tindakan yang tidak sah, cacat hukum dan melanggar hukum," sebutnya.
M Abdul Afif, warga yang dijadikan tersangka menyebutkan sudah berkali-kali menyampaikan keberatan dan protes dan aduan ke PT Pajitex terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan, bahkan ke Pemkab Pekalongan.
"Tetapi, sampai saat ini belum ada tanda-tanda upaya yang serius, tetapi apa yang terjadi, justru warga dilaporkan dengan delik pengrusakan. Ironisnya, terkait persoalan dugaan pencemaran lingkungan, justru belum tersentuh," jelas M Abdul Afif. Baca: Berkebun di Samping Rumah, Kakek Raman Tewas Diserang Tetangga.
Oleh sebab itu, praperadilan diajukan sebagai upaya atas adanya tindakan semena-mena, kriminalisasi dan sebagai upaya pembungkaman kepada warga yang sedang memperjuangkan lingkungan hidup.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto, melalui Kasi Hukum AKP I Ketut Artike ketika dikonfirmasi mengatakan tidak mempersoalkan adanya praperadilan tersebut. Itu karena praperadilan merupakan hak masyarakat maupun kuasa hukum. Baca Juga: Mabuk dan Ugal-ugalan, 3 Pria Ditangkap Tim Totosik Polres Tomohon.
Namun demikian, terkait penetapan tersangka, sudah barang tentu penyidik sudah memiliki bukti-bukti yang cukup. "Jadi tidak masalah, praperadilan menjadi hak semua warga negara. Apapun bentuknya, mengajukan praperadilan atas ketidakpuasannya, tidak ada soal," pungkasnya.
M Abdul Afif, warga yang dijadikan tersangka menyebutkan sudah berkali-kali menyampaikan keberatan dan protes dan aduan ke PT Pajitex terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan, bahkan ke Pemkab Pekalongan.
"Tetapi, sampai saat ini belum ada tanda-tanda upaya yang serius, tetapi apa yang terjadi, justru warga dilaporkan dengan delik pengrusakan. Ironisnya, terkait persoalan dugaan pencemaran lingkungan, justru belum tersentuh," jelas M Abdul Afif. Baca: Berkebun di Samping Rumah, Kakek Raman Tewas Diserang Tetangga.
Oleh sebab itu, praperadilan diajukan sebagai upaya atas adanya tindakan semena-mena, kriminalisasi dan sebagai upaya pembungkaman kepada warga yang sedang memperjuangkan lingkungan hidup.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto, melalui Kasi Hukum AKP I Ketut Artike ketika dikonfirmasi mengatakan tidak mempersoalkan adanya praperadilan tersebut. Itu karena praperadilan merupakan hak masyarakat maupun kuasa hukum. Baca Juga: Mabuk dan Ugal-ugalan, 3 Pria Ditangkap Tim Totosik Polres Tomohon.
Namun demikian, terkait penetapan tersangka, sudah barang tentu penyidik sudah memiliki bukti-bukti yang cukup. "Jadi tidak masalah, praperadilan menjadi hak semua warga negara. Apapun bentuknya, mengajukan praperadilan atas ketidakpuasannya, tidak ada soal," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :