Merasa Dikriminalisasi, Dua Warga Pekalongan Ajukan Praperadilan

Rabu, 01 September 2021 - 11:44 WIB
loading...
Merasa Dikriminalisasi,...
Puluhan warga bersama Tim advokasi melawan pencemaran lingkungan Pekalongan, mendatangi kantor pengadilan Negeri Kota Pekalongan. iNews TV/Suryono
A A A
PEKALONGAN - Puluhan warga bersama Tim advokasi melawan pencemaran lingkungan Pekalongan, mendatangi kantor pengadilan Negeri Kota Pekalongan.

Kedatangan mereka untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, terkait kasus dugaan pengrusakan kaca di PT Pajitex yang dilakukan oleh warga Desa Watusalam Buaran, Pekalongan yang tengah ditangani Polres Pekalongan Kota.

Praperadilan dilakukan karena tim advokasi menilai adanya upaya kriminalisasi, terhadap dua warga yang tengah memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat di Desa Watusalam.

Permohonan prapedilan sendiri telah teregistrasi di PN Pekalongan dengan No 1/Pd.Pra/2021/PN.Pkl, tertanggal 31 Agustus 2021.

Nico Wauran menyatakan, munculnya kasus tersebut sebagai bentuk kriminalisasi, karena dua warga Desa Watusalam, sedang memperjuangkan lingkungannya tercemar yang diduga dilakukan oleh PT Pajitex.

"Dalam penanganan kasus dimaksud, Polres Pekalongan Kota, setelah menerima laporan kasus itu, tiba-tiba melakukan pemanggilan kepada dua warga M Abdul Afif dan Kurohman, untuk memberikan keterangan sebagai tersangka, tanpa didahului panggilan sebagai saksi," jelas Nico Wauran .

Surat penetapan sebagai tersangka tidak pernah diberikan kepada kedua warga tersebut. "Penetapan dua warga sebagai tersangka cacat hukum, dan tidak sesuai dengan prosedur yang sah. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU No 8 Tahun 1981 tentang UU Hukum Acara Pidana dan Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana dan UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM," tegas Nico, didampingi kuasa hukum lainnya dan warga usai mengajukan permohonan praperadilan di PN Pekalongan.

Dirinya menambahkan, disamping itu, penetapan tersangka kepada dua warga dimaksud, tanpa didahului pemanggilan dan dimintai keterangan sebagai saksi. "ini merupakan sebuah tindakan yang tidak sah, cacat hukum dan melanggar hukum," sebutnya.

M Abdul Afif, warga yang dijadikan tersangka menyebutkan sudah berkali-kali menyampaikan keberatan dan protes dan aduan ke PT Pajitex terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan, bahkan ke Pemkab Pekalongan.

"Tetapi, sampai saat ini belum ada tanda-tanda upaya yang serius, tetapi apa yang terjadi, justru warga dilaporkan dengan delik pengrusakan. Ironisnya, terkait persoalan dugaan pencemaran lingkungan, justru belum tersentuh," jelas M Abdul Afif. Baca: Berkebun di Samping Rumah, Kakek Raman Tewas Diserang Tetangga.

Oleh sebab itu, praperadilan diajukan sebagai upaya atas adanya tindakan semena-mena, kriminalisasi dan sebagai upaya pembungkaman kepada warga yang sedang memperjuangkan lingkungan hidup.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto, melalui Kasi Hukum AKP I Ketut Artike ketika dikonfirmasi mengatakan tidak mempersoalkan adanya praperadilan tersebut. Itu karena praperadilan merupakan hak masyarakat maupun kuasa hukum. Baca Juga: Mabuk dan Ugal-ugalan, 3 Pria Ditangkap Tim Totosik Polres Tomohon.

Namun demikian, terkait penetapan tersangka, sudah barang tentu penyidik sudah memiliki bukti-bukti yang cukup. "Jadi tidak masalah, praperadilan menjadi hak semua warga negara. Apapun bentuknya, mengajukan praperadilan atas ketidakpuasannya, tidak ada soal," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2811 seconds (0.1#10.140)