Mobil Orang Kementerian ESDM Diputar Balik di Jalan Hos Cokroaminoto
Rabu, 01 September 2021 - 10:19 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai informasi, pada hari ini Ditlantas Polda Metro Jaya resmi memberlakukan sanksi tilang pelanggar ganjil genap di tiga kawasan Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Adapun waktu penerapan ganjil genap mulai pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.
Kemudian, Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan bahwa aturan ganjil genap ini berlaku khusus kendaraan plat berwarna hitam.
"Kami ingatkan sekali lagi bahwa ganjil genap ini berlaku untuk seluruh pelat hitam. Baik pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instansi," tegas Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Selasa 31 Agustus 2021. Baca juga: Mulai Hari Ini Pelanggar Ganjil Genap Siap-siap Kena Tilang
"Jadi kalau instansi ingin melewati ganjil genpa silahkan gunakan pelat dinas masing-masing baik itu pelat merah baik itu pelat dinas TNI-Polri atau pelat instansi lainnya. Kalau dia menggunakan pelat hitam maka berlaku aturan ganjil genap. Selama dia menggunakan pelat hitam maka berlaku. aturan ganjil genap. Kalau mau melintas tidak terkena ganjil genap silakan gunakan menggunakan pelat dinas instansi pelat merah, TNI, Polri atau instansi lannya," tuturnya.
Kemudian, Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan bahwa aturan ganjil genap ini berlaku khusus kendaraan plat berwarna hitam.
"Kami ingatkan sekali lagi bahwa ganjil genap ini berlaku untuk seluruh pelat hitam. Baik pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instansi," tegas Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Selasa 31 Agustus 2021. Baca juga: Mulai Hari Ini Pelanggar Ganjil Genap Siap-siap Kena Tilang
"Jadi kalau instansi ingin melewati ganjil genpa silahkan gunakan pelat dinas masing-masing baik itu pelat merah baik itu pelat dinas TNI-Polri atau pelat instansi lainnya. Kalau dia menggunakan pelat hitam maka berlaku aturan ganjil genap. Selama dia menggunakan pelat hitam maka berlaku. aturan ganjil genap. Kalau mau melintas tidak terkena ganjil genap silakan gunakan menggunakan pelat dinas instansi pelat merah, TNI, Polri atau instansi lannya," tuturnya.
(mhd)
Lihat Juga :