Mobil Orang Kementerian ESDM Diputar Balik di Jalan Hos Cokroaminoto

Rabu, 01 September 2021 - 10:19 WIB
loading...
Mobil Orang Kementerian...
Mobil Pajero B 2236 STE milik orang Kementerian ESDM diputar balik petugas karena berpelat genap di Jalan Hos Cokroaminoto, Jakarta Pusat mengarah HR Rasuna Said, Rabu (1/9/2021). Foto: MPI/M Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Mobil Mitsubishi Pajero berwarna hitam dengan pelat nomor B 2236 STE milik orang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diputar balik petugas karena ber pelat genap di Jalan Hos Cokroaminoto, Jakarta Pusat mengarah HR Rasuna Said pada Rabu (1/9/2021).

Pantauan MNC Portal di lokasi pukul 08.05 WIB kendaraan tersebut melintas dari arah Menteng, Jakarta Pusat, dan ingin menuju arah HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Namun, ketika di perempatan Jalan Imam Bonjol diberhentikan petugas.

"Putar balik pak, pelat bapak genap, mohon maaf," ujar salah seorang petugas kepolisian. Baca juga: Sanksi Tilang Ganjil Genap Berlaku, Begini Situasi Lalin di Jalan Hos Cokroaminoto

"Saya mau ke sana (nunjuk arah HR Rasuna Said)," ucap pengendara yang enggan menyebutkan nama.

Setelah itu petugas tetap memutar balik kendaraan tersebut. Pengendara pun menuruti dan belok kanan ke arah Jalan Imam Bonjol.

Sebagai informasi, pada hari ini Ditlantas Polda Metro Jaya resmi memberlakukan sanksi tilang pelanggar ganjil genap di tiga kawasan Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Adapun waktu penerapan ganjil genap mulai pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.

Kemudian, Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan bahwa aturan ganjil genap ini berlaku khusus kendaraan plat berwarna hitam.

"Kami ingatkan sekali lagi bahwa ganjil genap ini berlaku untuk seluruh pelat hitam. Baik pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instansi," tegas Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Selasa 31 Agustus 2021. Baca juga: Mulai Hari Ini Pelanggar Ganjil Genap Siap-siap Kena Tilang

"Jadi kalau instansi ingin melewati ganjil genpa silahkan gunakan pelat dinas masing-masing baik itu pelat merah baik itu pelat dinas TNI-Polri atau pelat instansi lainnya. Kalau dia menggunakan pelat hitam maka berlaku aturan ganjil genap. Selama dia menggunakan pelat hitam maka berlaku. aturan ganjil genap. Kalau mau melintas tidak terkena ganjil genap silakan gunakan menggunakan pelat dinas instansi pelat merah, TNI, Polri atau instansi lannya," tuturnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Rekomendasi
Venue Pernikahan Seribu...
Venue Pernikahan Seribu Tamu Hadir Dekat Bandara Soekarno-Hatta
Aturan Perjalanan Piala...
Aturan Perjalanan Piala Dunia 2026 Dinilai Tak Adil, Iran Ngadu ke FIFA
Israel Melakukan Segala...
Israel Melakukan Segala Cara untuk Menggagalkan Perundingan AS dan Iran
Berita Terkini
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved