KNPI Desak Pemerintah Revisi PP 52 dan 53 Agar Komunikasi Merata di Masa Pandemi
Sabtu, 30 Mei 2020 - 10:10 WIB
loading...
Diskusi Disetel (Diskusi dan Edukasi Telekomunikasi) yang digelar oleh Sobat Cyber Indonesia. (Foto/Ist)
A
A
A
JAKARTA - Menghadapi era New Normal di masa pandemi Covid-19 yang akan segera diberlakukan, DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mendesak pemerintah untuk secepatnya merevisi PP 52 dan 53 mengenai network sharing.
Hal ini dimaksudkan agar layanan komunikasi dapat dinikmati secara merata dan adil bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Melihat kondisi pada saat pandemi, dimana semua dipaksakan serba online dari bekerja, belajar hingga belanja maka jaringan komunikasi sudah menjadi kebutuhan wajib bagi masyarakat Indonesia, karena itu kami mendesak pemerintah untuk secepatnya merevisi regulasi mengenai network sharing yang ada di PP 52 dan 53 sebagai solusi cepat sementara agar di masa pandemi covid 19 ini penggunaan dan pemerataan akses internet di seluruh indonesia bisa maksimal tanpa membeda-bedakan wilayah,” kata Muhammad Ikhsan selaku Ketua Bidang Infokom DPP KNPI pada diskusi “Disetel (Diskusi dan Edukasi Telekomunikasi) yang digelar oleh Sobat Cyber Indonesia. (BACA JUGA: Mulai Hari Ini Layanan SIM di Kota Depok Kembali Dibuka)
Ikhsan menerangkan sebetulnya revisi mengenai PP 52 dan 53 sudah diatur dalam draft RUU Omnibus Law. “Kami mengapresiasi visi pemerintah dalam mengatur regulasi kedepan dalam omnibus law tersebut,” sebut Ikhsan.
“Persoalannya karena situasi pandemi saat ini kita tidak bisa lagi menunggu sampai RUU tersebut disahkan karena masih terlalu lama dan banyak ekses politik lainnya yang harus diperhitungkan,” jelas Ikhsan.
Hal ini dimaksudkan agar layanan komunikasi dapat dinikmati secara merata dan adil bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Melihat kondisi pada saat pandemi, dimana semua dipaksakan serba online dari bekerja, belajar hingga belanja maka jaringan komunikasi sudah menjadi kebutuhan wajib bagi masyarakat Indonesia, karena itu kami mendesak pemerintah untuk secepatnya merevisi regulasi mengenai network sharing yang ada di PP 52 dan 53 sebagai solusi cepat sementara agar di masa pandemi covid 19 ini penggunaan dan pemerataan akses internet di seluruh indonesia bisa maksimal tanpa membeda-bedakan wilayah,” kata Muhammad Ikhsan selaku Ketua Bidang Infokom DPP KNPI pada diskusi “Disetel (Diskusi dan Edukasi Telekomunikasi) yang digelar oleh Sobat Cyber Indonesia. (BACA JUGA: Mulai Hari Ini Layanan SIM di Kota Depok Kembali Dibuka)
Ikhsan menerangkan sebetulnya revisi mengenai PP 52 dan 53 sudah diatur dalam draft RUU Omnibus Law. “Kami mengapresiasi visi pemerintah dalam mengatur regulasi kedepan dalam omnibus law tersebut,” sebut Ikhsan.
“Persoalannya karena situasi pandemi saat ini kita tidak bisa lagi menunggu sampai RUU tersebut disahkan karena masih terlalu lama dan banyak ekses politik lainnya yang harus diperhitungkan,” jelas Ikhsan.
Lihat Juga :