Serahkan Surat Plt Bupati Probolinggo, Ini Pesan Gubernur Khofifah
Selasa, 31 Agustus 2021 - 23:25 WIB
loading...
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan SPT Plt Bupati Probolinggo kepada Wakil Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko, Selasa (31/8/2021). Foto/Ist
A
A
A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Probolinggo kepada Wakil Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (31/8/2021).
Penunjukan Wakil Bupati Probolinggo sebagai Plt. Probolinggo tersebut sesuai dengan SPT Plt. Bupati Probolinggo No. 131/1005/011.2/2021 tertanggal 31 Agustus 2021.
SPT Plt. Bupati Probolinggo tersebut juga diperkuat dengan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 31 Agustus 2021 Nomor : 131.35/5597/OTDA perihal Penugasan Wakil Bupati Probolinggo selaku Pelaksana Tugas Bupati Probolinggo.
Baca juga: Bupati Cantik Probolinggo Ditangkap KPK, Timbul Prihanjoko Jadi Pelaksana Tugas
Didalamnya disebutkan bahwa sesuai dengan pasal 65 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, kepala daerah yang ditahan dilarang melaksanakan tugas, dan wakil kepala daerah diangkat menjadi Plt. Saat ini, Wakil Bupati Probolinggo dijabat oleh Timbul Prihanjoko.
Penunjukan Wakil Bupati Probolinggo sebagai Plt. Probolinggo tersebut sesuai dengan SPT Plt. Bupati Probolinggo No. 131/1005/011.2/2021 tertanggal 31 Agustus 2021.
SPT Plt. Bupati Probolinggo tersebut juga diperkuat dengan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 31 Agustus 2021 Nomor : 131.35/5597/OTDA perihal Penugasan Wakil Bupati Probolinggo selaku Pelaksana Tugas Bupati Probolinggo.
Baca juga: Bupati Cantik Probolinggo Ditangkap KPK, Timbul Prihanjoko Jadi Pelaksana Tugas
Didalamnya disebutkan bahwa sesuai dengan pasal 65 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, kepala daerah yang ditahan dilarang melaksanakan tugas, dan wakil kepala daerah diangkat menjadi Plt. Saat ini, Wakil Bupati Probolinggo dijabat oleh Timbul Prihanjoko.
Lihat Juga :