Kejari Bangka Barat Sita 2 Rumah Milik Mantan Kepala PT. BPRS Babel Cabang Muntok

Rabu, 01 September 2021 - 05:09 WIB
loading...
Kejari Bangka Barat Sita 2 Rumah Milik Mantan Kepala PT. BPRS Babel Cabang Muntok
Tim Penyidik Tipidsus Kejari Bangka Barat saat melakukan penyitaan aset milik Kurniatiyah Hanom, Selasa (31/8/21). Foto: iNews.id / Rizki Ramadhani.
A A A
BANGKA BARAT - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka Barat melakukan penyitaan terhadap aset yang dimiliki oleh mantan kepala PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Babel Cabang Muntok, Kurniatiyah Hanom.

Kurniatiyah Hanom terlibat kasus korupsi Program Kegiatan Fasilitasi Sarana dan Alat Bantu Penangkapan Ikan, kerjasama antara Pemkab Bangka Barat dengan PT. BPRS Babel Cabang Muntok dari tahun 2012 sampai dengan 2015. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp5,6 miliyar.

Adapun aset yang disita oleh Kejari Bangka Barat, yakni dua unit rumah dan tanah yang berada di Jalan Kota Seribu, Kecamatan Muntok, Bangka Barat dan di Kampung Keranggan Atas, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.

"Kami bersama dengan PT BPRS, sudah menyita dua rumah yang merupakan aset jaminan digunakan untuk pembiayaan fiktif. Dimana kedua rumah tersebut sudah dialihkan kepada terpidana Kurniatiyah Hanom," kata Kasi Tipidsus Kejari Bangka Barat Agung Dhedi Dwi Handes, Selasa (31/8/21).

Tim Penyidik Pidsus, terus melakukan aset tracking atau penelusuran aset yang dimiliki Kurniatiyah Hanom. Itu dilakukan supaya aset yang selama ini belum ditemukan bisa dilakukan penyitaan."Aset yang kami sita ini untuk dijadikan barang bukti dalam pengembangan perkara BPRS syariah untuk ketiga tersangka yang sedang kita tangani saat ini," sebutnya.

Sebelumnya pihaknya juga menyita aset milik Kurniatiyah Hanom yang lain diantaranya, satu unit mobil, satu unit sepeda motor, satu unit rumah di Graha Puri Pangkalpinang, dan tanah di Kampung Menjelang Muntok, Bangka Barat.

"Untuk rumah dan tanah masih dalam proses lelang. Sedangkan untuk mobil dan motor sudah laku, dan sudah kami serahkan kepada PT BPRS, sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp5.6 miliar," ucapnya.

Lanjut Agung, pihaknya belum bisa memastikan apakah aset yang telah disita ini, bakal menutupi kerugian negara yang mencapai Rp5,6 miliar. Karena setelah disita dan diproses di persidangan, akan dilanjutkan proses pelelangan. "Paling tidak bisa mengurangi kerugian negara, setelah aset dilelang nantinya," pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1517 seconds (0.1#10.140)
pixels