Polda Sumsel Musnahkan 1 Kg Sabu Milik Petani Asal Aceh

Senin, 30 Agustus 2021 - 17:14 WIB
loading...
Polda Sumsel Musnahkan 1 Kg Sabu Milik Petani Asal Aceh
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel musnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,7 kilogram dan 468 butir pil ekstasi yang didapat dari enam orang tersangka
A A A
PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel musnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,7 kilogram dan 468 butir pil ekstasi yang didapat dari enam orang tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono mengatakan, tertangkapnya para pelaku tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat.

Dengan alasan terhimpit kebutuhan ekonomi akibat pandemi Covid-19, kata Heri Istu, para tersangka mengaku terpaksa menjalankan bisnis barang haram tersebut. "Modus para pelaku memanfaatkan situasi Covid-19, namun aksi mereka tetap kita ketahui," ujar Kombes Pol Heri Istu Hariono, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Pengungkapan Kasus Narkotika di Sumsel Kembali Meningkat

Dari pantauan, narkoba jenis sabu seberat 1,7 kg dan ratusan butir pil ekstasi hasil sitaan dari enam tersangka tersebut dimusnahkan dengan cara diblender.

Sementara itu, tersangka Saiful yang merupakan seorang petani asal Aceh yang kedapatan membawa narkoba seberat 1 kg mengatakan, bahwa sabu-sabu tersebut didapatkannya di wilayah Aceh. "Rencananya sabu tersebut akan saya antar ke wilayah Betung Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Namun belum sampai tujuan saya sudah tertangkap," ujar Saiful.

Baca juga: Pimpin Apel Terakhir, Kapolda Sumsel Sampaikan Pesan Penting pada Anggota

Saiful yang kesehariannya bekerja sebagai petani tersebut juga mengungkapkan, bahwa dirinya baru pertama kali menjalankan bisnis haram tersebut namun langsung tertangkap polisi. "Saya baru dapat uang muka Rp3 juta sebagai upah untuk mengantarkan barang haram tersebut. Saya sangat menyesalinya," jelas Saiful.

Diketahui, para pelaku yakni Saiful ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 977,74 gram yang tersimpan dalam 10 paket. Lalu, Erwinsyah dengan barang bukti ekstasi 458 butir, M. Taufik Akbar dengan barang bukti sabu satu paket seberat 201, 93 gram.

Kemudian, tersangka Doni dengan barang bukti sabu satu paket seberat 98,69 gram, Indra Gunawan dengan barang bukti dua paket sabu seberat 186, 83 gram dan 10 butir pil ekstasi, serta M Ridho dengan barang bukti sabu tiga paket besar seberat 294,84 gram
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1392 seconds (0.1#10.140)