Istri Meninggal, Seorang Ayah di Muba Setubuhi Anak Kandung sejak 2020
Senin, 30 Agustus 2021 - 08:57 WIB
loading...
A
A
A
"Pengakuan pelaku ini terjadi karena pelaku sudah lama ditinggal meninggal oleh istrinya. Sehingga pelaku khilaf kemudian menggagahi korban sebanyak tiga kali," kata Ali.
Baca juga: Raih Perunggu Paralimpiade Tokyo, Keluarga Sapto Yogo Purnomo di Banyumas Terharu
Baru pada bulan Agustus 2021, korban melaporkan perbuatan keji ayahnya tersebut kepada bibinya. Setelah ditanya korban mengatakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayahnya sendiri.
"Korban takut melapor karena pelaku mengancam dengan sebilah pisau dan iming-iming korban dengan memberikan uang sebesar Rp100 ribu. Korban pun mengalami trauma lalu menceritakan kejadian yang dialami kepada bibinya," ungkapnya.
Atas aksinya, pelaku dijerat Pasal 76D junto pasal 81 ke 1, 2 dan 3 UU RI nomor 7 tahun 2016 penetapan atas peraturan pemerintah Nomor 1 /2016 pengganti UU nomor 23 /2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun dan bagi pelaku ayah kandung dapat ditambah 1/3 dari hukuman tersebut," tandasnya.
Baca juga: Raih Perunggu Paralimpiade Tokyo, Keluarga Sapto Yogo Purnomo di Banyumas Terharu
Baru pada bulan Agustus 2021, korban melaporkan perbuatan keji ayahnya tersebut kepada bibinya. Setelah ditanya korban mengatakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayahnya sendiri.
"Korban takut melapor karena pelaku mengancam dengan sebilah pisau dan iming-iming korban dengan memberikan uang sebesar Rp100 ribu. Korban pun mengalami trauma lalu menceritakan kejadian yang dialami kepada bibinya," ungkapnya.
Atas aksinya, pelaku dijerat Pasal 76D junto pasal 81 ke 1, 2 dan 3 UU RI nomor 7 tahun 2016 penetapan atas peraturan pemerintah Nomor 1 /2016 pengganti UU nomor 23 /2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun dan bagi pelaku ayah kandung dapat ditambah 1/3 dari hukuman tersebut," tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :