Istri Meninggal, Seorang Ayah di Muba Setubuhi Anak Kandung sejak 2020

Senin, 30 Agustus 2021 - 08:57 WIB
loading...
Istri Meninggal, Seorang Ayah di Muba Setubuhi Anak Kandung sejak 2020
Tersangka DW (45) warga Musi Banyuasin ditangkap karena menyetubuhi anak gadisnya yang masih berumur 15 tahun dengan dalih istrinya meninggal. Foto/Ist
A A A
MUSI BANYUASIN - Ulah bejat DW (45), seorang ayah di Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan yang tega menyetubuhi anak kandungnya akhirnya terbongkar.

Tersangka DW pun hanya bisa tertunduk saat digiring dan diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muba .

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Ali Rojikin menjelaskan, kasus persetubuhan oleh ayah terhadap anak kandungnya sendiri tersebut dilaporkan pada 15 Agustus 2021 lalu. "Kami sudah menangkap pelaku. Saat ini kita periksa secara intensif," ujar Ali Rojikin, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Siswi SMP Ini Rela Disetubuhi karena Takut Foto Bugilnya Disebar

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Ali, pelaku menyetubuhi anaknya yang masih berusia 15 tahun tersebut sejak tahun 2020. Aksi bejat itu terus berlanjut hingga 9 Agustus 2021.

"Pengakuan pelaku ini terjadi karena pelaku sudah lama ditinggal meninggal oleh istrinya. Sehingga pelaku khilaf kemudian menggagahi korban sebanyak tiga kali," kata Ali.

Baca juga: Raih Perunggu Paralimpiade Tokyo, Keluarga Sapto Yogo Purnomo di Banyumas Terharu

Baru pada bulan Agustus 2021, korban melaporkan perbuatan keji ayahnya tersebut kepada bibinya. Setelah ditanya korban mengatakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayahnya sendiri.

"Korban takut melapor karena pelaku mengancam dengan sebilah pisau dan iming-iming korban dengan memberikan uang sebesar Rp100 ribu. Korban pun mengalami trauma lalu menceritakan kejadian yang dialami kepada bibinya," ungkapnya.

Atas aksinya, pelaku dijerat Pasal 76D junto pasal 81 ke 1, 2 dan 3 UU RI nomor 7 tahun 2016 penetapan atas peraturan pemerintah Nomor 1 /2016 pengganti UU nomor 23 /2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun dan bagi pelaku ayah kandung dapat ditambah 1/3 dari hukuman tersebut," tandasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2595 seconds (0.1#10.140)