Ganti Rugi Tak Kunjung Dibayar, Pemilik Lahan Ancam Tutup Jalan Arteri Mamuju
Minggu, 29 Agustus 2021 - 22:15 WIB
loading...
A
A
A
Dalam perjanjian yang ditandatangani Notaris di Mamuju, Sarah Elita Andi Tambang itu disebutkan pada poin 7: Apabila jangka waktu satu tahun berikutnya yaitu 2021 belum lunas pembayarannya maka kedua belah pihak akan melakukan negosiasi ulang dan perjanjian tersebut dianggap batal sehingga tanah kembali kepada pihak kedua.
Baca juga: Ada Gangguan Mesin, Pesawat Batik Air Banda Aceh-Jakarta Alihkan Pendaratan ke Kualanamu
Dia juga meminta oknum di Pemprov Sulbar yang pada tahun 2017, yakni Kabiro Pemerintahan saat itu, Khaeruddin Anas agar mengembalikan dananya mencapai Rp2,4 miliar lantaran membayarkan uang tersebut kepada orang yang tidak berhak, yakni bukan pemilik lahan.
“Rancuhnya lagi, karena pembayaran yang dilakukan saat itu masih berperkara di pengadilan dengan Andi Maksum Dai (saudaranya) soal kepemilikan lahan tersebut. Apa bisa dilakukan pembayaran di tengah perkara yang berproses,?” ketusnya.
Dia memenangkan Putusan Mahkamah Agung (MA) No2737 K/Pdt/2017 tertanggal 15 November 2017 soal kepemilikan lahan yang telah dibanguni Jalan Arteri maupun beberapa perkantoran tersebut. Pue Amir sebagai pemilik lahan merasa dirugikan dengan langkah Khaeruddin Anas tersebut.
Baca juga: Sapa Relawan Milenial Makassar, Jubir Presiden: Indonesia Punya Nadiem, Sulsel Ada Fadli
Baca juga: Ada Gangguan Mesin, Pesawat Batik Air Banda Aceh-Jakarta Alihkan Pendaratan ke Kualanamu
Dia juga meminta oknum di Pemprov Sulbar yang pada tahun 2017, yakni Kabiro Pemerintahan saat itu, Khaeruddin Anas agar mengembalikan dananya mencapai Rp2,4 miliar lantaran membayarkan uang tersebut kepada orang yang tidak berhak, yakni bukan pemilik lahan.
“Rancuhnya lagi, karena pembayaran yang dilakukan saat itu masih berperkara di pengadilan dengan Andi Maksum Dai (saudaranya) soal kepemilikan lahan tersebut. Apa bisa dilakukan pembayaran di tengah perkara yang berproses,?” ketusnya.
Dia memenangkan Putusan Mahkamah Agung (MA) No2737 K/Pdt/2017 tertanggal 15 November 2017 soal kepemilikan lahan yang telah dibanguni Jalan Arteri maupun beberapa perkantoran tersebut. Pue Amir sebagai pemilik lahan merasa dirugikan dengan langkah Khaeruddin Anas tersebut.
Baca juga: Sapa Relawan Milenial Makassar, Jubir Presiden: Indonesia Punya Nadiem, Sulsel Ada Fadli
Lihat Juga :