Selundupkan Narkoba ke Lapas Bangkinang, Pengedar Ini Lempar Sabu Lewat Tembok
Minggu, 29 Agustus 2021 - 15:04 WIB
loading...
A
A
A
Dimana saat itu tersangka berada di kebun sawit, persisnya di belangan Lapas Bangkinang Jalan Lembaga Bukit Cadika. Pihak kepolisian melakukan kordinasi dengan pihak Lapas Bengkinang. "Dari penggeledahan ditemukan delapan paket sabu siap edar," tukasnya.
Baca juga: Belanja HP Lewat Online, Pria di Magetan Ditangkap Polisi karena COD Pakai Uang Palsu
Dari hasil pengecekan tes urine, tersangka juga positif narkoba. " Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tambah Kasat Reserse Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar.
Baca juga: Belanja HP Lewat Online, Pria di Magetan Ditangkap Polisi karena COD Pakai Uang Palsu
Dari hasil pengecekan tes urine, tersangka juga positif narkoba. " Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tambah Kasat Reserse Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar.
(msd)
Lihat Juga :