Cemari Lingkungan, Pengusaha Limbah di Bekasi Kena Denda Rp150 Juta

Minggu, 29 Agustus 2021 - 11:08 WIB
loading...
Cemari Lingkungan, Pengusaha...
Pengusaha limbah di Kabupaten Bekasi membayar denda Rp150 juta lantaran terbukti melakukan pencemaran lingkungan dengan limbah B3. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
BEKASI - Pengusaha limbah di Kabupaten Bekasi harus membayar denda sebesar Rp150 juta lantaran terbukti melakukan pencemaran lingkungan dengan limbah B3 dan tertangkap basah oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup. Selain didenda, pengusaha bernama Nelson Siagian juga sempat mendapatkan hukuman kurungan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Muhammad Taufik Akbar mengatakan, telah menerima pembayaran uang denda sebesar Rp150 juta dari terdakwa kasus pencemaran lingkungan hidup atas nama Nelson Siagian. ”Terdakwa divonis percobaan satu tahun dan apabila denda tidak dibayar maka hukuman menjadi kurungan satu tahun,” ujarnya, Minggu (29/8/2021).
Baca juga: Limbah Medis Diduga Bekas Vaksin Covid-19 Dibuang Sembarangan

Kasus pencemaran ini awalnya ditangani PPNS Kementerian Lingkungan Hidup setelah mengungkap temuan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang tidak sesuai ketentuan. Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pra tuntutan melalui Kejaksaan Agung atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 104 Undang-Undang Lingkungan Hidup. ”Karena lokasi perusahaan terdakwa ada di sini maka kasus selanjutnya dilimpahkan ke kami untuk disidangkan,” katanya.

Taufik menjelaskan terdakwa Nelson Siagian merupakan Direktur Utama PT Nirmala Tipar Sesama (NTS), perusahaan layanan pengelolaan limbah di Jalan Kalimalang, Kampung Pasir Konci, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan.

Sebelum dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bekasi, terdakwa sempat ditahan pada awal tahun lalu. PT NTS yang dipimpinnya terbukti melakukan tiga pelanggaran terhadap pemanfaatan izin perusahaan. Pertama, melakukan kegiatan pemanfaatan limbah B3 tanpa izin, kemudian melakukan penyimpanan di area yang tidak memiliki izin.
Baca juga: Penjelasan KLHK Terkait Penanganan Pencemaran Limbah Industri

Lalu, pelanggaran ketiga melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin. Perusahaan terdakwa membuang (dumping) limbah B3 sludge minyak, minyak kotor, bottom ash, hingga minyak pelumas bekas yang berdampak pada kontaminasi tanah dari logam berat seperti arsen, barium, chrom hexavalen, tembaga, timbal, merkuri, seng, serta nikel.

Terdakwa pada Juli 2020 lalu juga sempat mengajukan gugatan praperadilan, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan alasan dalil-dalil terdakwa tidak beralasan.

Menurut Taufik, kejahatan pencemaran limbah B3 yang dilakukan terdakwa merupakan kejahatan sangat serius sebab berpotensi membahayakan kesehatan lingkungan dan masyarakat.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tragis! 3 Pekerja Pabrik...
Tragis! 3 Pekerja Pabrik Kulit di Sumedang Sempat Saling Menolong hingga Meninggal di dalam Kubangan Limbah
Bersihkan Sumur Limbah...
Bersihkan Sumur Limbah Pabrik, 3 Pekerja di Sumedang Tewas
Air Berwarna Hitam Pekat...
Air Berwarna Hitam Pekat dan Berbusa, Saluran ke Sungai Cisadane Tercemar Lindi TPA Cipeucang
Viral! Pengunjung Hotel...
Viral! Pengunjung Hotel Anugrah Sukabumi Didenda Rp1 Juta Gegara Satukan Ranjang
Nominal Denda untuk...
Nominal Denda untuk Pembuat Pagar Laut Tangerang Menurut Menteri KKP, Cuma Rp18 Juta Per Km
Bahaya! Limbah Medis...
Bahaya! Limbah Medis Sengaja Dibuang ke Sungai Citarum
Polisi Usut Penyebab...
Polisi Usut Penyebab Kebocoran Truk Cairan Kimia yang Akibatkan Lebih 100 Orang Luka
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Tekankan Pentingnya Kolaborasi Strategis untuk Tangani Limbah B3
Unggah Video Siswi Gambar...
Unggah Video Siswi Gambar Alis di Kelas, Guru di Sorong Kena Denda Rp100 Juta
Rekomendasi
AS bisa Akui Krimea...
AS bisa Akui Krimea sebagai Wilayah Rusia
ITS Terima 1.547 Mahasiswa...
ITS Terima 1.547 Mahasiswa di SNBP 2025, Kamu Termasuk?
Jawa Timur Raih Tahta...
Jawa Timur Raih Tahta Tertinggi Provinsi dengan Peserta Lulus Terbanyak di SNBP 2025
Berita Terkini
Pemkab Bekasi Raih Penghargaan...
Pemkab Bekasi Raih Penghargaan Zona Hijau Pelayanan Publik
18 menit yang lalu
Profil Kajati Sultra...
Profil Kajati Sultra Raimel Jesaja yang Pernah Sikat Mantan Bupati Konut dan Bongkar Korupsi di Sumsel
27 menit yang lalu
Partai Perindo Manggarai...
Partai Perindo Manggarai Barat Tempati Kantor Baru, Kian Solid dan Terus Hadir di Tengah Masyarakat
31 menit yang lalu
Saling Ejek, Motif Pengeroyokan...
Saling Ejek, Motif Pengeroyokan Jukir Minimarket hingga Tewas di Cimaung Bandung
45 menit yang lalu
2 Anggota DPRD Medan...
2 Anggota DPRD Medan Baku Hantam di Toilet Gedung Dewan
1 jam yang lalu
Bantu Warga Riau, Pelindo...
Bantu Warga Riau, Pelindo Gelar Berbagi Ramadan
1 jam yang lalu
Infografis
4 Negara di Dunia yang...
4 Negara di Dunia yang Tidak Memiliki Pesawat Tempur
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved