Penadah Curanmor Dibekuk Polsek Lubuk Baja

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 15:02 WIB
loading...
Penadah Curanmor Dibekuk Polsek Lubuk Baja
Pelaku penadah barang curian saat diamankan. SINDOnews/Dicky
A A A
BATAM - Polsek Lubuk Baja menangkap, SH (35) karena menjadi penadah motor curian bertempat di pinggir jalan depan PT Satnusa Persada Kelurahan Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Selasa (24/8/21) lalu.

Kronologis kasus ini berawal pada hari Kamis (5/5/21) sekira pukul 04.00 WIB, korban baru saja tiba di Pasar Tos 3000 Kec. Lubuk Baja - Kota Batam untuk berjualan. Setelah itu, korban pun memarkirkan sepeda motornya tepat di Parkiran Pasar Tos 3000 Selanjutnya korban pun melakukan aktifitas seperti biasa berjualan.

"Pada saat pukul 06.00 WIB korban selesai berjualan dan akan pulang kerumahnya. Sesampainya di parkiran, korban mendapati bahwa sepeda motornya telah hilang dan akhirnya korban pun membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja," kata Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, Jumat (27/8/21).

Menerima laporan korban Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dilapangan.

Pada Selasa (24/8/21) sekira pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja telah berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku SH (35) di Sekitaran Perumahan Orchard Park Kec. Batam Kota, Kota Batam. Baca: Hius Paus Sepanjang 12 Meter Ditemukan Tak Bernyawa di Perairan Raja Ampat.

"Selanjutnya terhadap tersangka beserta barang bukti yang didapatkan, dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Unit Sepeda Motor dengan Merk Honda Beat warna Putih Merah, 1 Buah Kunci Sepeda Motor, 1 Buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Merk Honda Beat warna Putih Merah. "Atas Perbuatannya Pelaku di jerat pasal 480 KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 4 Tahun Penjara," pungkasnya. Baca Juga: Tangis Pecah di Karo, 5 Orang Korban Logsor Ditemukan Tak Bernyawa.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2332 seconds (0.1#10.140)