Abay Habisi Perempuan Terbungkus Selimut dengan 65 Tusukan Brutal, Ini Tampangnya

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 14:32 WIB
loading...
Abay Habisi Perempuan...
Tersangka Iqbal Rahmat Romadoni alias Abay (22), pelaku pembunuhan terhadap Sumsum Sumiyati ditangkap oleh Polrestabes Bandung. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Iqbal Rahmat Romadoni alias Abay (22), warga Buah Batu, Kota Bandung, Jawa Barat gelap mata dan menghabisi teman kencannya, Sumsum Sumiyati dengan 65 tusukan brutal. Aksi sadis tersangka sempat tak terkuak, dan jasad korban yang dibungkus selimut ditemukan di aliran Sungai Cidurian pada Senin 16 Agustus 2021 lalu.

Namun akhirnya misteri mayat perempuan terbungkus selimut terkuak. Polisi menangkap pelaku pembunuhan , yakni Abay (22) yang tinggal di Rancasawo RT 02 RW 18, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung.

Baca juga: Gairah Melemah, Abay Bunuh Wanita Panggilan yang Dipesannya Lewat Aplikasi Kencan

Pemuda pengangguran itu ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsek Rancasari setelah sempat kabur ke Ciamis. Polisi terpaksa menembak betis kiri pelaku karena berusaha kabur saat akan ditangkap.

Abay Habisi Perempuan Terbungkus Selimut dengan 65 Tusukan Brutal, Ini Tampangnya


Dari penyelidikan petugas, korban diketahui bernama Sumsum Sumiyati (20) asal Kampung Nangkalea, Desa Cigintung, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut. Korban selama ini tinggal di Apartemen Metro Suite, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.

Baca juga: Misteri Mayat Terbungkus Selimut Belum Terungkap, Pembunuhnya Berkeliaran Bebas

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengungkapkan, perisiwa pembunuhan sadis itu terjadi bermula saat pelaku menghubungi korban untuk memesan layanan jasa sex melalui aplikasi kencan, Kamis (12/8/2021) pukul 03.40 WIB.

"Modus operandinya bahwa tersangka ini menghubungi korban melalui aplikasi Michat," ungkap Aswin di Mapolrestabes Bandung, Jumat (27/8/2021).

Korban yang telah sepakat dengan harga pemesanan Rp500.000 akhirnya menemui pelaku menggunakan taksi online di sebuah komplek perumahan, Jalan Sawo Endah, Kota Bandung. Turun dari taksi online, korban kemudian dibawa pelaku ke rumahnya.

"Tiba di rumah pelaku, korban sempat diajak ke ruang tengah untuk menonton TV dan ngobrol. Usai nonton TV, pelaku kemudian mengajak korban ke dalam kamar," ujarnya.

Namun, lanjut Aswin, saat berada di dalam kamar, pelaku ternyata tak bisa melampiaskan hawa nafsunya. Korban yang sudah menunggu akhirnya meminta uang pembatalan kepada pelaku sebesar Rp100.000, namun pelaku menolaknya.

"Tersangka tidak bisa berhubungan intim, maka korban meminta uang ganti Rp100.000 hingga akhirnya terjadi cekcok antara tersangka dengan korban," terang Aswin.

Korban yang marah kemudian menggigit tiga jari tangan kiri pelaku hingga pelaku akhirnya naik pitam dan nekat menusuk korban secara membabi buta menggunakan sebilah pisau hingga korban meninggal.

"Penusukan berkali-kali dilakukan oleh tersangka terhadap korban di TKP (tempat kejadian perkara)" imbuhnya.

Disinggung berapa kali tersangka menusuk korbannya, Aswin menyebutkan bahwa di tubuh tersangka terdapat 65 luka tusukan di mana 45 luka tusukan berada di tubuh korban bagian depan dan 20 luka tusukan di tubuh bagian belakang.

"Pisau itu memang ada di rumahnya. (Ditusuk) 65 kali, 45 di depan, 20 di belakang, jadi serampangan, membabi buta gitu," tegasnya.

Korban yang meninggal, lanjut Aswin, sempat didiamkan oleh pelaku di rumahnya hingga pukul 18.30 WIB di hari yang sama. Menjelang salat Isya, pelaku akhirnya membungkus korban dengan selimut dan membawanya ke sungai menggunakan gerobak.

"Tersangka membawa korban menggunakan gerobak pasir yang ada di depan rumah tersangka ke Sungai Cidurian, nggak jauh dari rumah tersangka, kemudian tersangka mendorong dan memasukkan korban ke sungai," ungkapnya.

Korban yang dibuang ke sungai akhirnya sempat terbawa arus dan ditemukan warga Kampung Empang Pojok, RT 04 RW 06 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Senin pagi (16/8/2021).

Peristiwa pembunuhan ini, tambah Aswin, berhasil terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif, mencari dan menemui keluarga korban, menyisir rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi penemuan mayat, Apartemen Suite Metro, hingga meminta keterangan sejumlah saksi.

"Tersangka melanggar Pasal 388 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.

Sementara itu, pelaku mengakui bahwa dirinya menusuk korban secara membabi buta hingga akhirnya tewas di tempat. "Aku asal-asalan (menusuk korban), soalnya lampu gelap," ujarnya.

Pelaku juga mengakui bahwa dirinya naik pitam saat korban menggigit jari tanggannya hingga akhirnya nekat menusuk korban saat korban berada di tempat tidur.

"Hawa nafsu sahwat saya lemah. Gak jadi ML-nya, jadi gak bayar. Dia gigit saya karena kesal. Saya mau bayar, (tapi) ke ATM dulu. Saya ngabisin di tempat tidur," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1343 seconds (0.1#10.140)