Gairah Melemah, Abay Bunuh Wanita Panggilan yang Dipesannya Lewat Aplikasi Kencan

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 13:24 WIB
loading...
Gairah Melemah, Abay...
Pelaku pembunuhan sadis, Iqbal Rahmat Romadoni alias Abay (22) dihadiahi timah panas oleh polisi yang menangkapnya. SINDOnews/Agung
A A A
BANDUNG - Tabir pembunuhan perempuan terbungkus selimut yang sempat membuat geger warga Kota Bandung, Senin (16/8/2021) lalu akhirnya terkuak.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang diketahui bernama Iqbal Rahmat Romadoni alias Abay (22), warga Rancasawo RT 02 RW 18, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung.

Pemuda pengangguran itu ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsek Rancasari setelah sempat kabur ke Ciamis. Polisi pun terpaksa menembak betis kiri pelaku karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.

Adapun korban diketahui bernama Sumsum Sumiyati (20) asal Kampung Nangkalea, Desa Cigintung, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut. Korban sendiri selama ini tinggal di Apartemen Metro Suite, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengungkapkan, peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi bermula saat pelaku menghubungi korban untuk memesan layanan jasa sex melalui aplikasi kencan, Kamis (12/8/2021) pukul 03.40 WIB.

"Modus operandinya bahwa tersangka ini menghubungi korban melalui aplikasi Michat," ungkap Aswin di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (27/8/2021).

Korban yang telah sepakat dengan harga pemesanan Rp500.000 akhirnya menemui pelaku menggunakan taksi online di sebuah komplek perumahan, Jalan Sawo Endah, Kota Bandung. Turun dari taksi online, korban kemudian dibawa pelaku ke rumahnya.

"Tiba di rumah pelaku, korban sempat diajak ke ruang tengah untuk menonton TV dan ngobrol. Usai nonton TV, pelaku kemudian mengajak korban ke dalam kamar," ujarnya.

Namun, lanjut Aswin, saat berada di dalam kamar, pelaku ternyata tak bisa melampiaskan hawa nafsunya. Korban yang sudah menunggu akhirnya meminta uang pembatalan kepada pelaku sebesar Rp100.000, namun pelaku menolaknya.

"Tersangka tidak bisa berhubungan intim, maka korban meminta uang ganti Rp100.000 hingga akhirnya terjadi cekcok antara tersangka dengan korban," terang Aswin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3357 seconds (0.1#10.140)