Hendak Selundupkan Burung Langka, Pria Sidoarjo Dibekuk Ditpolairud Polda Jatim

Kamis, 26 Agustus 2021 - 16:59 WIB
loading...
Hendak Selundupkan Burung...
Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, menggagalkan aksi penyelundupan satwa dilindungi melalui kapal penumpang. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Pria berinisial MK (23), warga Kramat II, Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, dibekuk Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, pada Rabu (25/8/2021) dini hari, karena berupaya menyelundupkan satwa dilindungi melalui kapal penumpang.



Dirpolairud Polda Jatim Kombes Arnapi mengatakan, untuk mengelabui petugas, MK menaruh burung yang dilindungi ke dalam truk bersamaan dengan rongsokan besi tua. Penangkapan ini, kata dia, bermula saat KM Dharma Ferry VII yang berlayar dari Balikpapan sedang mengangkut penumpang dan muatan dengan tujuan Surabaya.



"Saat itu, petugas memperoleh informasi jika di antara muatan tersebut ada dua unit truk yang mengangkut muatan rongsokan besi tua dan membawa burung yang dilindungi," katanya, Kamis (26/2021).



Sekitar pukul 01.00 WIB, KM Dharma Ferry VII bersandar di Pelabuhan Jamrud. Selanjutnya, petugas melihat kedua unit truk tersebut turun dari kapal dan dilakukan pembuntutan. Saat itu, terpantau oleh anggota sedang ada kegiatan pemindahan muatan beberapa kardus yang diduga berisi burung dari truk ke mobil.



"Selanjutnya dilakukan penangkapan dan dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Jatim," ujar Arnapi. Dalam perkara ini, pelaku MK diduga melakukan tindak pidana pengangkutan satwa yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam UU No. 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2388 seconds (0.1#10.140)