Jadi Saksi Sidang Korupsi Bansos COVID-19, Hengky Kurniawan: Di Bandung Barat Banyak Fitnah
Rabu, 25 Agustus 2021 - 20:21 WIB
loading...
Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan saat menghadiri sidang kasus korupsi bansos COVID-19 di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/8/2021). Foto: SINDONews/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG BARAT - Wakil Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan yang kini menjabat Plt Bupati Bandung Barat hadir dalam sidang kasus korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang menjerat Bupati Bandung Barat non-aktif, Aa Umbara Sutisna , Rabu (25/8/2021).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung itu, Hengky dihadirkan sebagai saksi bersama saksi lainnya, yakni Sekda Kabupaten Bandung Barat, Asep Sodikin dan Kabag Hukum Bandung Barat, Asep Sudiro.
Baca juga: Divonis Dua Tahun Penjara, Wali Kota Cimahi Non-Aktif Sampaikan Pembelaan Ini
Dalam kesaksiannya, suami Sonya Fatmala itu kembali menegaskan bahwa dirinya tak terlibat dalam kasus bansos COVID-19. Dia beralasan, selama 2,5 tahun menjabat Wakil Bupati Bandung Barat,dirinya tak banyak dilibatkan dalam urusan pemerintahan, termasuk penanganan COVID-19.
“Saya kurang hafal karena 2,5 tahun tidak pernah dilibatkan. Kalau tahun kemarin dalam SK Satgas COVID-19 saya tidak masuk. Tidak dilibatkan SK dan tidak pernah diajak rapat," ungkapnya.
Bahkan, Hengky pun mengaku, tak tahu menahu soal hasil rapat penanganan COVID-19, termasuk pengalokasian anggarannya. Menurut dia, informasi penanganan COVID-19 di Bandung Barat hanya diketahuinya melalui media sosial (medsos). “(Informasi soal pemerintahan dan penanganan) dari Instagram humas KBB dan Instagram Beliau (Aa Umbara)," ujarnya.
Hengky juga mengatakan, kalau pun dilibatkan dalam pemerintahan, hanya sebatas mewakili Aa Umbara jika berhalangan hadir atau sakit, seperti mewakili Aa Umbara menghadiri rapat paripurna bersama DPRD Bandung Barat.
Baca juga: Waspadalah! Oknum Ngaku Petugas Leasing Bandung Barat Incar Pemotor di Tempat Sepi
Dalam sidang tersebut, Hengky pun mengungkapkan bahwa di Bandung Barat banyak fitnah yang dialamatkan kepadanya. Hal itu dikatakan Hengky saat menjawab pertanyaan pengacara Aa Umbara yangmembongkar temuan dokumen bertuliskan inisial HK yang diduga Hengky Kurniawan dalam persidangan.
Dokumen itu disebut-sebutberisi dorongan yang disampaikan Hengky ke KPK agar mempercepat kasus korupsi bansos COVID-19 di Bandung Barat.
Hengky membantah langsung tudingan tersebut. Dia mengaku, tak tahu menahu soal catatan hingga dorongan agar kasus bansos COVID-19 yang menjerat Aa Umbara dipercepat. Dia jugamenyebut, banyak informasi berisi sentimen negatif yang menyerang atau menyudutkan dirinya.
"Memang di Bandung Barat isu fitnah banyak terjadi. Saat saya pindah partai, saya diisukan supaya Bupati cepat masuk penjara. Di media juga ada seolah saya orang Jakarta dekat dengan KPK. Saya sampikan tidak kenal penyidik dan petinggi KPK," katanya.
Baca juga: Asmara Tak Direstui, Siswi SMK Ciamis Nekat Minggat dari Rumah 4 Bulan
Dalam sidang sebelumnya,JPU KPK membeberkan sepak terjang Bupati Bandung Barat non-aktif,AaUmbaraSutisna dalam kasus korupsi pengadaan paket bansos COVID-19 di Bandung Barat.
Dalam sidang yang digelar diPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/8/2021), Jaksa KPK,Tito Jaelani mengatakan, terdakwaAaUmbarayang seharusnya mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat malahmengatur tender pengadaan paket bansos.
"Perbuatan terdakwa selaku Bupati Bandung Barat yang ditugaskan mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat, namun terdakwa ternyata ikut mengatur penyedia paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat," beber Tito saat membacakan dakwaannya.
Dalam kasus ini, lanjut Tito,AaUmbarabekerja sama dengan seorang pengusaha bernama M Totoh Gunawan dan anaknya, Andri Wibawa. Keduanya juga kini berstatus terdakwa dalam dakwaan terpisah.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung itu, Hengky dihadirkan sebagai saksi bersama saksi lainnya, yakni Sekda Kabupaten Bandung Barat, Asep Sodikin dan Kabag Hukum Bandung Barat, Asep Sudiro.
Baca juga: Divonis Dua Tahun Penjara, Wali Kota Cimahi Non-Aktif Sampaikan Pembelaan Ini
Dalam kesaksiannya, suami Sonya Fatmala itu kembali menegaskan bahwa dirinya tak terlibat dalam kasus bansos COVID-19. Dia beralasan, selama 2,5 tahun menjabat Wakil Bupati Bandung Barat,dirinya tak banyak dilibatkan dalam urusan pemerintahan, termasuk penanganan COVID-19.
“Saya kurang hafal karena 2,5 tahun tidak pernah dilibatkan. Kalau tahun kemarin dalam SK Satgas COVID-19 saya tidak masuk. Tidak dilibatkan SK dan tidak pernah diajak rapat," ungkapnya.
Bahkan, Hengky pun mengaku, tak tahu menahu soal hasil rapat penanganan COVID-19, termasuk pengalokasian anggarannya. Menurut dia, informasi penanganan COVID-19 di Bandung Barat hanya diketahuinya melalui media sosial (medsos). “(Informasi soal pemerintahan dan penanganan) dari Instagram humas KBB dan Instagram Beliau (Aa Umbara)," ujarnya.
Hengky juga mengatakan, kalau pun dilibatkan dalam pemerintahan, hanya sebatas mewakili Aa Umbara jika berhalangan hadir atau sakit, seperti mewakili Aa Umbara menghadiri rapat paripurna bersama DPRD Bandung Barat.
Baca juga: Waspadalah! Oknum Ngaku Petugas Leasing Bandung Barat Incar Pemotor di Tempat Sepi
Dalam sidang tersebut, Hengky pun mengungkapkan bahwa di Bandung Barat banyak fitnah yang dialamatkan kepadanya. Hal itu dikatakan Hengky saat menjawab pertanyaan pengacara Aa Umbara yangmembongkar temuan dokumen bertuliskan inisial HK yang diduga Hengky Kurniawan dalam persidangan.
Dokumen itu disebut-sebutberisi dorongan yang disampaikan Hengky ke KPK agar mempercepat kasus korupsi bansos COVID-19 di Bandung Barat.
Hengky membantah langsung tudingan tersebut. Dia mengaku, tak tahu menahu soal catatan hingga dorongan agar kasus bansos COVID-19 yang menjerat Aa Umbara dipercepat. Dia jugamenyebut, banyak informasi berisi sentimen negatif yang menyerang atau menyudutkan dirinya.
"Memang di Bandung Barat isu fitnah banyak terjadi. Saat saya pindah partai, saya diisukan supaya Bupati cepat masuk penjara. Di media juga ada seolah saya orang Jakarta dekat dengan KPK. Saya sampikan tidak kenal penyidik dan petinggi KPK," katanya.
Baca juga: Asmara Tak Direstui, Siswi SMK Ciamis Nekat Minggat dari Rumah 4 Bulan
Dalam sidang sebelumnya,JPU KPK membeberkan sepak terjang Bupati Bandung Barat non-aktif,AaUmbaraSutisna dalam kasus korupsi pengadaan paket bansos COVID-19 di Bandung Barat.
Dalam sidang yang digelar diPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/8/2021), Jaksa KPK,Tito Jaelani mengatakan, terdakwaAaUmbarayang seharusnya mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat malahmengatur tender pengadaan paket bansos.
"Perbuatan terdakwa selaku Bupati Bandung Barat yang ditugaskan mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat, namun terdakwa ternyata ikut mengatur penyedia paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat," beber Tito saat membacakan dakwaannya.
Dalam kasus ini, lanjut Tito,AaUmbarabekerja sama dengan seorang pengusaha bernama M Totoh Gunawan dan anaknya, Andri Wibawa. Keduanya juga kini berstatus terdakwa dalam dakwaan terpisah.
(nic)
Lihat Juga :