Jelang Akhir PSBB Malang Raya, Satu Keluarga Positif COVID-19
Jum'at, 29 Mei 2020 - 23:41 WIB
loading...
A
A
A
Sementara untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Kota Malang, hingga Jumat (29/5/2020) bertambah tiga orang menjadi sebanyak 246 orang, terdiri dari 141 orang selesai pengawasan, dan 87 orang masih dalam massa perawatan.
(Baca juga: Tangis Risma Pecah Saat Ribuan Alkes Tiba di Balai Kota )
Sementara itu terkait dengan persiapan massa peralihan dari PSBB ke transisi, Wali Kota Malang, Sutiaji memimpin langsung rapat koordinasi (Rakor) bersama klaster dunia usaha Kota Malang, di Balai Kota Malang, Jumat (29/5/2020).
Rakor ini membahas seputar pedoman penerapan masyarakat produktif dan aman COVID-19 yang akan dijadikan peraturan wali kota (perwal). Perwal ini akan menjadi panduan tahapan transisi setelah PSBB Malang Raya.
Masa transisi dilaksanakan selama tujuh hari, yakni pada 31 Mei-6 juni 2020. Dalam tahapan transisi perlu disiapkan sarana dan prasarana, penyesuaian tempat, standar operasional internal, dan gugus tugas manajemen pelaksanaan. Jika belum memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan buka hingga persyaratan terpenuhi.
Selanjutnya, masyarakat diharapkan sudah bisa berperilaku adapatif (new normal) secara bertahap di bidang ekonomi, sosial, dan pendidikan. "Bahasa kami tidak pakai new normal, Bahasanya kami adalah berkehidupan yang adaptif. Berkehidupan yang bisa beradaptasi dengan lingkungan," ujar Sutiaji.
"Saya kira, masyarakat tidak perlu kita 'cekoki' dengan pemikiran atau ungkapan yang pesimis. Kita harus selalu membangun optimisme. Jadi aneh kalau ada ungkapan menyerah lawan COVID-19 atau 'lempar handuk'," imbuh Sutiaji.
(Baca juga: Tangis Risma Pecah Saat Ribuan Alkes Tiba di Balai Kota )
Sementara itu terkait dengan persiapan massa peralihan dari PSBB ke transisi, Wali Kota Malang, Sutiaji memimpin langsung rapat koordinasi (Rakor) bersama klaster dunia usaha Kota Malang, di Balai Kota Malang, Jumat (29/5/2020).
Rakor ini membahas seputar pedoman penerapan masyarakat produktif dan aman COVID-19 yang akan dijadikan peraturan wali kota (perwal). Perwal ini akan menjadi panduan tahapan transisi setelah PSBB Malang Raya.
Masa transisi dilaksanakan selama tujuh hari, yakni pada 31 Mei-6 juni 2020. Dalam tahapan transisi perlu disiapkan sarana dan prasarana, penyesuaian tempat, standar operasional internal, dan gugus tugas manajemen pelaksanaan. Jika belum memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan buka hingga persyaratan terpenuhi.
Selanjutnya, masyarakat diharapkan sudah bisa berperilaku adapatif (new normal) secara bertahap di bidang ekonomi, sosial, dan pendidikan. "Bahasa kami tidak pakai new normal, Bahasanya kami adalah berkehidupan yang adaptif. Berkehidupan yang bisa beradaptasi dengan lingkungan," ujar Sutiaji.
"Saya kira, masyarakat tidak perlu kita 'cekoki' dengan pemikiran atau ungkapan yang pesimis. Kita harus selalu membangun optimisme. Jadi aneh kalau ada ungkapan menyerah lawan COVID-19 atau 'lempar handuk'," imbuh Sutiaji.
Lihat Juga :