Destinasi Wisata di 4 Daerah di Jabar Mulai Dibuka, Pengunjung Wajib Prokes Ketat
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pemprov Jabar dan pemda 27 kabupaten/kota di Jabar sepakat melaksanakan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedgari) saat pelaksanaan aktivitas pariwisata di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Mengacu pada aturan tersebut, baru empat daerah di Jabar yang bisa membuka destinasi wisata dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat. Keempat daerah yang telah masuk kategori kedaruratan level 2 itu, yakni Kabupaten Tasikmalaya, Majalengka, Subang, dan Garut.
"Sesuai dengan aturan Inmendagri yang jadi acuan, daerah yang masuk level 2 boleh buka (tempat wisata), tapi dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar, Dedi Taufik di Bandung, Selasa (24/8/2021).
Beberapa poin yang diatur Inmendagri dalam sektor kepariwisataan, lanjut Dedi, di antaranya restoran dan kafe dapat melayani makan minum di tempat (dine in) dengan kapasitas 50 persen selama 30 menit dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Sandi Uno Garap Kepulauan Seribu Jadi Destinasi Wisata Berkualitas
Kemudian, mall atau pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen mulai pukul 10.00-20.00 WIB dengan catatan warga berusia di bawah 12 tahun dilarang masuk. Aturan tersebut juga berlaku untuk bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan.
Baca juga: Kejar Target 400.000 Dosis per Hari, Jabar Gelar Vaksinasi Serentak di 27 Daerah
Selain itu, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya bisa buka dengan kapasitas 25 persen. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial juga diizinkan dengan kapasitas 25 persen.
"Daerah yang masuk level 3 dan 4 memang belum bisa beroperasi untuk destinasi wisata. Beberapa relaksasi diberikan untuk dine in dan MICE dan lain-lain itu sudah boleh. Kalau di level 3 dan level 4 memang belum," tegasnya.
Adapun daerah di Jabar yang masuk kategori level 3, yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Purwakarta, Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kuningan, Ciamis, Banjar, Pangandaran, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Sumedang, Kota Bandung, dan Cimahi. Sedangkan daerah kategori level 4, yakni Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi dan Kota Cirebon.
"Acuannya Inmendagri. Sembari menunggu semua levelnya membaik, kami fokus melakukan vaksinasi untuk mempercepat target herd immunity. Pengelola wisata juga bisa terus memperkuat protokol kesehatan dan CHSE-nya," jelasnya.
Khusus untuk pelaku industri pariwisata, tambah Dedi, pihaknya terus berupaya memperluas cakupan vaksinasi. Bahkan, pihaknya berencana menggelar vaksinasi di sejumlah tempat wisata.
"Vaksinasi yang baru selesai dilaksanakan di Pusdikkav Kabupaten Bandung Barat, akhir pekaan kemarin berhasil menyasar 7.507 orang," kata Dedi.
Mengacu pada aturan tersebut, baru empat daerah di Jabar yang bisa membuka destinasi wisata dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat. Keempat daerah yang telah masuk kategori kedaruratan level 2 itu, yakni Kabupaten Tasikmalaya, Majalengka, Subang, dan Garut.
"Sesuai dengan aturan Inmendagri yang jadi acuan, daerah yang masuk level 2 boleh buka (tempat wisata), tapi dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar, Dedi Taufik di Bandung, Selasa (24/8/2021).
Beberapa poin yang diatur Inmendagri dalam sektor kepariwisataan, lanjut Dedi, di antaranya restoran dan kafe dapat melayani makan minum di tempat (dine in) dengan kapasitas 50 persen selama 30 menit dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Sandi Uno Garap Kepulauan Seribu Jadi Destinasi Wisata Berkualitas
Kemudian, mall atau pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen mulai pukul 10.00-20.00 WIB dengan catatan warga berusia di bawah 12 tahun dilarang masuk. Aturan tersebut juga berlaku untuk bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan.
Baca juga: Kejar Target 400.000 Dosis per Hari, Jabar Gelar Vaksinasi Serentak di 27 Daerah
Selain itu, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya bisa buka dengan kapasitas 25 persen. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial juga diizinkan dengan kapasitas 25 persen.
"Daerah yang masuk level 3 dan 4 memang belum bisa beroperasi untuk destinasi wisata. Beberapa relaksasi diberikan untuk dine in dan MICE dan lain-lain itu sudah boleh. Kalau di level 3 dan level 4 memang belum," tegasnya.
Adapun daerah di Jabar yang masuk kategori level 3, yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Purwakarta, Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kuningan, Ciamis, Banjar, Pangandaran, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Sumedang, Kota Bandung, dan Cimahi. Sedangkan daerah kategori level 4, yakni Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi dan Kota Cirebon.
"Acuannya Inmendagri. Sembari menunggu semua levelnya membaik, kami fokus melakukan vaksinasi untuk mempercepat target herd immunity. Pengelola wisata juga bisa terus memperkuat protokol kesehatan dan CHSE-nya," jelasnya.
Khusus untuk pelaku industri pariwisata, tambah Dedi, pihaknya terus berupaya memperluas cakupan vaksinasi. Bahkan, pihaknya berencana menggelar vaksinasi di sejumlah tempat wisata.
"Vaksinasi yang baru selesai dilaksanakan di Pusdikkav Kabupaten Bandung Barat, akhir pekaan kemarin berhasil menyasar 7.507 orang," kata Dedi.
(shf)