Pasien Sembuh Positif Covid-19 di Depok Bertambah 17 Orang
Sabtu, 30 Mei 2020 - 00:30 WIB
loading...
A
A
A
Dikatakan dia, pengelolaan data surveillans Covid-19 Kota Depok, telah menggunakan bantuan teknologi informasi melalui APLIKASI PICODEP (PUSAT INFORMASI COVID-19 DEPOK), dimana sumber datanya berasal dari Kementerian Kesehatan, Dinkes Provinsi Jawa Barat, Dinkes Provinsi Jabar, Dinkes se-Jabodetabek, Laboratorium tersertifikasi yang melakukan SWAB PCR, Puskesmas, Rumah Sakit, klinik, masyarakat melalui 112 dan 119, pengisian form penyelidikan epidemiologi secara mandiri oleh masyarakat.
“Data surveillans tersebut dilakukan validasi terlebih dahulu oleh Tim Surveillans Kota Depok dan selanjutnya masuk di bank data PICODEP. Artinya data yang terkumpul dan diolah adalah data yang bersumber dari berbagai pihak, sehingga bersifat komprehensif dan lengkap, disajikan secara online,” ungkapnya.
Berkenaan dengan PSBB Bodebek termasuk didalamnya Kota Depok saat ini diperpanjang hingga 4 Juni 2020, hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.287- Hukham/2020 tentang Perpanjangan PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan COVID19 dan Keputusan Wali Kota Nomor 443/231/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan Keempat Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Kota Depok.
“Selanjutnya untuk masa tanggap darurat bencana di Kota Depok, sesuai Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/230/Kpts/DPKP/Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Desease 2019 di Kota Depok, diperpanjang dari tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan 30 Juni 2020,” ucapnya.
“Data surveillans tersebut dilakukan validasi terlebih dahulu oleh Tim Surveillans Kota Depok dan selanjutnya masuk di bank data PICODEP. Artinya data yang terkumpul dan diolah adalah data yang bersumber dari berbagai pihak, sehingga bersifat komprehensif dan lengkap, disajikan secara online,” ungkapnya.
Berkenaan dengan PSBB Bodebek termasuk didalamnya Kota Depok saat ini diperpanjang hingga 4 Juni 2020, hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.287- Hukham/2020 tentang Perpanjangan PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan COVID19 dan Keputusan Wali Kota Nomor 443/231/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan Keempat Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Kota Depok.
“Selanjutnya untuk masa tanggap darurat bencana di Kota Depok, sesuai Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/230/Kpts/DPKP/Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Desease 2019 di Kota Depok, diperpanjang dari tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan 30 Juni 2020,” ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :