Kelebihan Bayar Gaji PNS Terselesaikan, BKD DKI Akan Perbaharui Data ASN
Senin, 23 Agustus 2021 - 08:52 WIB
loading...
BKD DKI Jakarta menyatakan, persoalan lebih bayar gaji ASN yang sudah pensiun dan wafat beberapa waktu lalu telah terselesaikan.Foto/Ilustrasi.dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyatakan, persoalan lebih bayar gaji ASN yang sudah pensiun dan wafat beberapa waktu lalu telah terselesaikan. BKD pun akan memperbaharui data kepegawaian di lingkungan Pemprov DKI .
“Karena kebetulan dinas-dinas ini pegawainya banyak, jadi mungkin kami harus terus berkoordinasi dengan dua SKPD. Insha Allah ini jadi perhatian kami terkait dengan updating data,” ungkap Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta, Maria Qibtya Maria di Jakarta, Senin (23/8/2021).
Menurut dia, Sistem Informasi Manajemen Pegawai (SIMPEG) yang dikelola langsung BKD DKI untuk pembayaran gaji saat ini masih belum terintegrasi dengan urusan kepegawaian lain dengan menperhatikan segala jenis risiko pembayaran.
“Riskan sekali karena ada 61 juta pegawai dengan data perintilan, dan di komponen gaji ada tunjangan keluarga tunjangan istri tunjangan jabatan dan lain sebagainya. Jadi tidak boleh terkontaminasi, sehingga perubahannya harus dengan verifikasi dimana pegawai itu berasal,” jelasnya. Baca: Temuan BPK Soal Kelebihan Gaji PNS, Wagub DKI: Rp200 Juta Sudah Dikembalikan
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI telah mengembalikan sebagian dana terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan DKI kelebihan bayar gaji PNS hingga Rp 862,7 juta.
“Karena kebetulan dinas-dinas ini pegawainya banyak, jadi mungkin kami harus terus berkoordinasi dengan dua SKPD. Insha Allah ini jadi perhatian kami terkait dengan updating data,” ungkap Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta, Maria Qibtya Maria di Jakarta, Senin (23/8/2021).
Menurut dia, Sistem Informasi Manajemen Pegawai (SIMPEG) yang dikelola langsung BKD DKI untuk pembayaran gaji saat ini masih belum terintegrasi dengan urusan kepegawaian lain dengan menperhatikan segala jenis risiko pembayaran.
“Riskan sekali karena ada 61 juta pegawai dengan data perintilan, dan di komponen gaji ada tunjangan keluarga tunjangan istri tunjangan jabatan dan lain sebagainya. Jadi tidak boleh terkontaminasi, sehingga perubahannya harus dengan verifikasi dimana pegawai itu berasal,” jelasnya. Baca: Temuan BPK Soal Kelebihan Gaji PNS, Wagub DKI: Rp200 Juta Sudah Dikembalikan
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI telah mengembalikan sebagian dana terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan DKI kelebihan bayar gaji PNS hingga Rp 862,7 juta.
Lihat Juga :