Pelajar di Selayar Dikeroyok Hingga Babak Belur, 7 Pelaku Diamankan

Minggu, 22 Agustus 2021 - 15:01 WIB
loading...
Pelajar di Selayar Dikeroyok Hingga Babak Belur, 7 Pelaku Diamankan
Korban pengeroyokan saat melapor ke pihak kepolisian. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Seorang siswa berinisial SZA (17) mengaku menjadi korban pengeroyokan saat pulang dari sekolahnya di Kecamatan Pasimasunggu Timur, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sabtu (21/8) sekira Pukul 12.30 Wita.

Korban diduga dikeroyok lebih dari satu orang, salah pelaku diduga teman satu sekolahnya sendiri. SZA bilang kala itu, ia mengendarai motor menuju rumahnya di Desa Bonto Malling, Kecamatan Pasimasunggu Timur.

"Saya diikuti oleh pelaku yang ku kenal, yang lainya tidak. Mereka hadang saya di tempat sepi tidak ada rumah warga. Motor mereka memalang jalan saya," ujar SZA kepada Sindonews, Minggu (22/8/2021).



Dia menyebutkan, salah satu terduga pelaku dikenalnya, pria berinisial MA (18) yang juga satu sekolahnya di SMA Pasimasunggu Timur. MA diakui korban lebih dulu memukulnya.

"Bagian kepala belakang, di situ saya langsung jatuh. Pas saya jatuh langsung dia (MA) pukul lagi mataku. Sampai lebam, luka-luka juga waktu saya jatuh. Babak belur, saya ke Polsek juga masih berdarah-darah," ujarnya.

SZA menyatakan, telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Pasimasunggu Polres Kepulauan Selayar. "Waktu itu ada ada banyak orang pukul saya, bukan siswa, iye dikeroyok ," ucapnya.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Pasimasunggu, Aipda M Asnawi mengatakan, pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara. Dia mengaku dalam penyelidikan sudah ada beberapa pelaku yang ditangkap.

"Ada tujuh yang kita amankan satu orang diduga pelaku utama, lelaki MA. Untuk yang enamnya itu masih saksi, karena yang diduga pelaku utama ini mengaku hanya dia yang melakukan penganiayaan," jelas Asnawi.

Dia menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman penyelidikan untuk mengungkap musabab dugaan pengeroyokan ini. Walau begitu Asnawi mengaku belum mengambil keterangan saksi.



"Namun kita bisa pastikan akan ada tersangka lainnya dan untuk mendapatkan ini kita masih butuh keterangan saksi yang disebutkan oleh korban," tegas bintara tinggi Polri ini.

Dia menerangkan, dalam kasus ini pihaknya menerapkan pasal penganiayaan dalam kategori di bawah umur. "Kita terapkan pasal perlindungan anak," imbuh Asnawi.

Sementara itu orang tua Korban Abd Samad berharap, agar para pelaku dapat dihukum sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6263 seconds (0.1#10.140)