Pelajar di Selayar Dikeroyok Hingga Babak Belur, 7 Pelaku Diamankan
loading...
A
A
A
"Namun kita bisa pastikan akan ada tersangka lainnya dan untuk mendapatkan ini kita masih butuh keterangan saksi yang disebutkan oleh korban," tegas bintara tinggi Polri ini.
Dia menerangkan, dalam kasus ini pihaknya menerapkan pasal penganiayaan dalam kategori di bawah umur. "Kita terapkan pasal perlindungan anak," imbuh Asnawi.
Sementara itu orang tua Korban Abd Samad berharap, agar para pelaku dapat dihukum sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera.
(agn)