Tak Bubarkan Pesta Pernikahan Anak Anggota DPRD, Camat Hutabayu Raja Dicopot

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 14:06 WIB
loading...
Tak Bubarkan Pesta Pernikahan Anak Anggota DPRD, Camat Hutabayu Raja Dicopot
Suasana pesta pernikahan putri anggota DPRD Simalungun, Benfri Sinaga di Kecamatan Hutabayu Raja yang tidak dibubarkan Satgas COVID-19. Foto/Ist
A A A
SIMALUNGUN - Bupati Simalungun , Radiapoh H Sinaga mencopot Camat Hutabayu Raja, Bangun Sihombing lantaran tak membubarkan pesta pernikahan putri anggota DPRD Simalungun, Benfri Sinaga, Sabtu (14/8/2021) lalu.

Bupati bersikap tegas dalam penegakkan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Sebab sudah ada instruksi Bupati Simalungun No 065/14741/31/2021 tertanggal 10 Agustus 2021 yang pada butir pertama point m, menyebutkan penundaaan pesta atau hajatan terkait PPKM Level 3 di Kabupaten Simalungun.

Jabatan Bangun Sihombing untuk sementara diserahkan kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Pemkab Simalungun, Eduard Girsang.

Namun sanksi tegas bupati hanya diberikan kepada Camat Hutabayu Raja. Sementara penyelanggara pesta, yakni anggota DPRD Simalungun Benfri Sinaga tak diproses oleh Satgas COVID-19.

Baca juga: Anggota DPRD Simalungun Gelar Pesta Pernikahan, Kapolres: Akan Ditindaklanjuti Satgas COVID-19

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Simalungun, Bob P Saragih mengatakan, penanganan pelanggaran PPKM Level 3 itu sudah diperintahkan oleh Bupati Radiapoh ditindak lanjuti oleh kepada Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Pemkab Simalungun, Albert Saragih.

Baca juga: Ibu dan Anak Gadisnya Tewas Telanjang di Mobil Alphard, Polisi: Pelakunya Orang Dekat

"Sudah diperintahkan bupati supaya ditangani oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Pemkab Simalungun, Albert Saragih," ujar Bob saat dikonfirmasi, Jumat (20/8/2021).

Namun Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Pemkab Simalungun, Albert Saragih yang dikonfirmasi terkait tindak lanjut dugaan pelanggaran PPKM di Kecamatan Hutabayu Raja tidak menanggapi.

Kordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Simalungun, Marsono Purba menyatakan, jika mCamat Hutabayu Raja dicopot dari jabatannya karena tidak membubarkan pesta pernikahan anggota DPRD Simalungun, berarti memang ada pelanggaran. Sehingga diberikan sanksi terhadap jabatannya.

"Jika memang Camat Hutabayu Raja dicopot seharusnya pelaksana pesta juga harus diberi sanksi, jangan camat yang dijadikan kambing hitam. Sementara yang melaksanakan pesta tidak diproses dan diberikan sanksi," pinta Marsono.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1812 seconds (0.1#10.140)