Tak Bubarkan Pesta Pernikahan Anak Anggota DPRD, Camat Hutabayu Raja Dicopot
Jum'at, 20 Agustus 2021 - 14:06 WIB
loading...
Suasana pesta pernikahan putri anggota DPRD Simalungun, Benfri Sinaga di Kecamatan Hutabayu Raja yang tidak dibubarkan Satgas COVID-19. Foto/Ist
A
A
A
SIMALUNGUN - Bupati Simalungun , Radiapoh H Sinaga mencopot Camat Hutabayu Raja, Bangun Sihombing lantaran tak membubarkan pesta pernikahan putri anggota DPRD Simalungun, Benfri Sinaga, Sabtu (14/8/2021) lalu.
Bupati bersikap tegas dalam penegakkan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Sebab sudah ada instruksi Bupati Simalungun No 065/14741/31/2021 tertanggal 10 Agustus 2021 yang pada butir pertama point m, menyebutkan penundaaan pesta atau hajatan terkait PPKM Level 3 di Kabupaten Simalungun.
Jabatan Bangun Sihombing untuk sementara diserahkan kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Pemkab Simalungun, Eduard Girsang.
Namun sanksi tegas bupati hanya diberikan kepada Camat Hutabayu Raja. Sementara penyelanggara pesta, yakni anggota DPRD Simalungun Benfri Sinaga tak diproses oleh Satgas COVID-19.
Baca juga: Anggota DPRD Simalungun Gelar Pesta Pernikahan, Kapolres: Akan Ditindaklanjuti Satgas COVID-19
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Simalungun, Bob P Saragih mengatakan, penanganan pelanggaran PPKM Level 3 itu sudah diperintahkan oleh Bupati Radiapoh ditindak lanjuti oleh kepada Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Pemkab Simalungun, Albert Saragih.
Baca juga: Ibu dan Anak Gadisnya Tewas Telanjang di Mobil Alphard, Polisi: Pelakunya Orang Dekat
Bupati bersikap tegas dalam penegakkan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Sebab sudah ada instruksi Bupati Simalungun No 065/14741/31/2021 tertanggal 10 Agustus 2021 yang pada butir pertama point m, menyebutkan penundaaan pesta atau hajatan terkait PPKM Level 3 di Kabupaten Simalungun.
Jabatan Bangun Sihombing untuk sementara diserahkan kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Pemkab Simalungun, Eduard Girsang.
Namun sanksi tegas bupati hanya diberikan kepada Camat Hutabayu Raja. Sementara penyelanggara pesta, yakni anggota DPRD Simalungun Benfri Sinaga tak diproses oleh Satgas COVID-19.
Baca juga: Anggota DPRD Simalungun Gelar Pesta Pernikahan, Kapolres: Akan Ditindaklanjuti Satgas COVID-19
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Simalungun, Bob P Saragih mengatakan, penanganan pelanggaran PPKM Level 3 itu sudah diperintahkan oleh Bupati Radiapoh ditindak lanjuti oleh kepada Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Pemkab Simalungun, Albert Saragih.
Baca juga: Ibu dan Anak Gadisnya Tewas Telanjang di Mobil Alphard, Polisi: Pelakunya Orang Dekat
Lihat Juga :