Bawa Kabur Uang Arisan, Mama Muda Ditangkap Polisi di Pangkalpinang
Sabtu, 21 Agustus 2021 - 13:25 WIB
loading...
Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang menangkap pelaku penipuan dengan modus arisan. Foto : iNews.id/Haryanto
A
A
A
PANGKALPINANG - Seorang mama muda asal Bengkulu yang hendak kabur ke Pangkalpinang, Bangka Belitung, ditangkap Tim Buser Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang. Ia dibekuk tim Polres karena diduga melakukan penipuan bermodus arisan dengan korban seorang anggota polisi.
Mama muda bernama Ayu Amelia ini, ditangkap di kontrakannya di Kelurahan Bukit Sari, Pangkalpinang, Kamis 19 Agustus. Saat ditangkap wanita 22 tahun itu sedang bersama suami dan dua orang anaknya yang masih balita. Baca juga: Awas Kena Tipu! Di Salatiga, Bandar Arisan Online Diluruk Karena Kibuli Warga Ratusan Juta
Polisi lalu menggeledah kediaman pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti termasuk dua buah kartu kredit dan dua buku tabungan. Bersama anak dan suaminya, wanita ini kemudian digiring ke Mapolres Jakarta, untuk pemeriksa awal.
"Kami bersama tim dari Polres Kepahiang, Polda Bengkulu berhasil menangkap DPO Polres Kepahiang seorang perempuan yang melakukan penipuan," kata Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, Sabtu (21/8/2021).
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban 16 Juni lalu. Modus pelaku saat beraksi, yakni menawarkan kepada korban untuk ikut arisan yang mana bila korban menyetorkan uang sebesar Rp37.195.000,- dalam waktu sepuluh hari akan mendapatkan uang sebesar Rp40.000.000,-.
Mama muda bernama Ayu Amelia ini, ditangkap di kontrakannya di Kelurahan Bukit Sari, Pangkalpinang, Kamis 19 Agustus. Saat ditangkap wanita 22 tahun itu sedang bersama suami dan dua orang anaknya yang masih balita. Baca juga: Awas Kena Tipu! Di Salatiga, Bandar Arisan Online Diluruk Karena Kibuli Warga Ratusan Juta
Polisi lalu menggeledah kediaman pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti termasuk dua buah kartu kredit dan dua buku tabungan. Bersama anak dan suaminya, wanita ini kemudian digiring ke Mapolres Jakarta, untuk pemeriksa awal.
"Kami bersama tim dari Polres Kepahiang, Polda Bengkulu berhasil menangkap DPO Polres Kepahiang seorang perempuan yang melakukan penipuan," kata Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, Sabtu (21/8/2021).
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban 16 Juni lalu. Modus pelaku saat beraksi, yakni menawarkan kepada korban untuk ikut arisan yang mana bila korban menyetorkan uang sebesar Rp37.195.000,- dalam waktu sepuluh hari akan mendapatkan uang sebesar Rp40.000.000,-.
Lihat Juga :