Tak Bubarkan Pesta Pernikahan Anak Anggota DPRD, Camat Hutabayu Raja Dicopot
Jum'at, 20 Agustus 2021 - 14:06 WIB
loading...
A
A
A
"Sudah diperintahkan bupati supaya ditangani oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Pemkab Simalungun, Albert Saragih," ujar Bob saat dikonfirmasi, Jumat (20/8/2021).
Namun Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Pemkab Simalungun, Albert Saragih yang dikonfirmasi terkait tindak lanjut dugaan pelanggaran PPKM di Kecamatan Hutabayu Raja tidak menanggapi.
Kordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Simalungun, Marsono Purba menyatakan, jika mCamat Hutabayu Raja dicopot dari jabatannya karena tidak membubarkan pesta pernikahan anggota DPRD Simalungun, berarti memang ada pelanggaran. Sehingga diberikan sanksi terhadap jabatannya.
"Jika memang Camat Hutabayu Raja dicopot seharusnya pelaksana pesta juga harus diberi sanksi, jangan camat yang dijadikan kambing hitam. Sementara yang melaksanakan pesta tidak diproses dan diberikan sanksi," pinta Marsono.
Namun Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Pemkab Simalungun, Albert Saragih yang dikonfirmasi terkait tindak lanjut dugaan pelanggaran PPKM di Kecamatan Hutabayu Raja tidak menanggapi.
Kordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Simalungun, Marsono Purba menyatakan, jika mCamat Hutabayu Raja dicopot dari jabatannya karena tidak membubarkan pesta pernikahan anggota DPRD Simalungun, berarti memang ada pelanggaran. Sehingga diberikan sanksi terhadap jabatannya.
"Jika memang Camat Hutabayu Raja dicopot seharusnya pelaksana pesta juga harus diberi sanksi, jangan camat yang dijadikan kambing hitam. Sementara yang melaksanakan pesta tidak diproses dan diberikan sanksi," pinta Marsono.
(shf)
Lihat Juga :