Hari Terakhir Pembenahan, Limbah PT Greenfields di Blitar Masih Kotori Sungai
loading...
A
A
A
BLITAR - PT Greenfields Indonesia diberi waktu 1 bulan untuk membenahi persoalan pencemaran lingkungan di Kabupaten Blitar. Namun hingga batas waktu terakhir pada Kamis (19/8/2021), pembuangan limbah kotoran sapi ke sungai masih terjadi.
Juru bicara warga, Kinan menyatakan, limbah dialirkan ke perkebunan Sengon. Melalui saluran parit kecil, limbah cair tersebut diteruskan ke Sungai Kupu, Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi.
"Sampai hari ini pembuangan limbah ke sungai masih terjadi," ujar Kinan, Kamis (19/8/2021). Sejak mengembangkan peternakan sapi perah di Kecamatan Wlingi pada tahun 2018, PT Greenfields terus bermasalah dengan limbah.
Karena diduga tidak memiliki pengolahan limbah yang layak, kotoran sapi dialirkan ke sungai. Limbah mengakibatkan air sungai kotor dan berbau busuk. Ikan di sungai pada mati. Termasuk ikan di kolam-kolam milik warga yang airnya berasal dari sungai, juga ikut mati. Bersama dengan gugatan class action oleh warga, Pemkab Blitar menerbitkan surat teguran.
Baca juga: Sidang Gugatan Class Action Diwarnai Demo Desak PT Greenfields Angkat Kaki dari Blitar
Tiga kali surat teguran Bupati dengan masing-masing waktu tiga minggu tidak membuahkan hasil. Setelah habis teguran ketiga, PT Greenfields meminta waktu perbaikan pengolahan limbah satu bulan. Namun pada batas akhir toleransi yang jatuh pada 19 Agustus 2021, pembuangan limbah tetap berlangsung.
Baca juga: 57 Tahun Hilang Kontak, 2 Mantan Pengawal Jenderal Soedirman dan Moestopo Ketemu
Menurut Kinan, aktivitas pembuangan limbah ke sungai direkam oleh warga. Dalam rekaman video berdurasi 36 detik sampai 71 detik terlihat jelas limbah kotor sekaligus berbusa mengalir ke sungai. Terlihat ada saluran pipa. Namun, limbah dialirkan melalui parit yang langsung menuju sungai.
Ketika ditelusuri, limbah berasal dari legun-legun (penampungan limbah) di tepi Sungai Darungan yang bermuara ke Sungai Kupu. Ketika legun penuh, apalagi saat hujan deras, limbah bisa setiap saat meluber ke sungai. Fakta yang ada di lapangan tersebut, kata Kinan, PT Greenfields belum melakukan pembenahan pengolahan limbah.
"Namun walaupun dibuang melalui pipa tetap masih berupa limbah yang berbahaya," terang Kinan. Dengan temuan lapangan tersebut, Kinan mempertanyakan sikap tegas Pemkab Blitar. PT Greenfields terbukti belum melakukan komitmen pembenahan pengolahan limbah. Sementara pada Rabu (18/8) Pemkab Blitar telah melakukan evaluasi dengan menerjunkan tim ke lapangan.
Asisten II Bidang Perekonomian Pemkab Blitar Tuti Komariyati mengakui perbaikan pengolahan limbah belum maksimal. Karena besarnya jumlah limbah, penanganan tidak bisa dikerjakan sendiri. PT Greenfields juga masih akan memperluas land application dari 40 hektare menjadi 90 hektare.
"Kesimpulannya memang sebulan ini belum maksimal. Mereka (PT Greenfields) kewalahan mengolah kotoran ternaknya," ujar Tuti. Terkait pembuangan limbah melalui parit yang dialirkan ke sungai, Tuti juga tidak membantah.
Sebab, pembuangan limbah melalui pipa masih dalam proses. "PT Greenfields juga melakukan pendekatan ke warga untuk pengolahan limbah," pungkas Tuti.
Juru bicara warga, Kinan menyatakan, limbah dialirkan ke perkebunan Sengon. Melalui saluran parit kecil, limbah cair tersebut diteruskan ke Sungai Kupu, Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi.
"Sampai hari ini pembuangan limbah ke sungai masih terjadi," ujar Kinan, Kamis (19/8/2021). Sejak mengembangkan peternakan sapi perah di Kecamatan Wlingi pada tahun 2018, PT Greenfields terus bermasalah dengan limbah.
Karena diduga tidak memiliki pengolahan limbah yang layak, kotoran sapi dialirkan ke sungai. Limbah mengakibatkan air sungai kotor dan berbau busuk. Ikan di sungai pada mati. Termasuk ikan di kolam-kolam milik warga yang airnya berasal dari sungai, juga ikut mati. Bersama dengan gugatan class action oleh warga, Pemkab Blitar menerbitkan surat teguran.
Baca juga: Sidang Gugatan Class Action Diwarnai Demo Desak PT Greenfields Angkat Kaki dari Blitar
Tiga kali surat teguran Bupati dengan masing-masing waktu tiga minggu tidak membuahkan hasil. Setelah habis teguran ketiga, PT Greenfields meminta waktu perbaikan pengolahan limbah satu bulan. Namun pada batas akhir toleransi yang jatuh pada 19 Agustus 2021, pembuangan limbah tetap berlangsung.
Baca juga: 57 Tahun Hilang Kontak, 2 Mantan Pengawal Jenderal Soedirman dan Moestopo Ketemu
Menurut Kinan, aktivitas pembuangan limbah ke sungai direkam oleh warga. Dalam rekaman video berdurasi 36 detik sampai 71 detik terlihat jelas limbah kotor sekaligus berbusa mengalir ke sungai. Terlihat ada saluran pipa. Namun, limbah dialirkan melalui parit yang langsung menuju sungai.
Ketika ditelusuri, limbah berasal dari legun-legun (penampungan limbah) di tepi Sungai Darungan yang bermuara ke Sungai Kupu. Ketika legun penuh, apalagi saat hujan deras, limbah bisa setiap saat meluber ke sungai. Fakta yang ada di lapangan tersebut, kata Kinan, PT Greenfields belum melakukan pembenahan pengolahan limbah.
"Namun walaupun dibuang melalui pipa tetap masih berupa limbah yang berbahaya," terang Kinan. Dengan temuan lapangan tersebut, Kinan mempertanyakan sikap tegas Pemkab Blitar. PT Greenfields terbukti belum melakukan komitmen pembenahan pengolahan limbah. Sementara pada Rabu (18/8) Pemkab Blitar telah melakukan evaluasi dengan menerjunkan tim ke lapangan.
Asisten II Bidang Perekonomian Pemkab Blitar Tuti Komariyati mengakui perbaikan pengolahan limbah belum maksimal. Karena besarnya jumlah limbah, penanganan tidak bisa dikerjakan sendiri. PT Greenfields juga masih akan memperluas land application dari 40 hektare menjadi 90 hektare.
"Kesimpulannya memang sebulan ini belum maksimal. Mereka (PT Greenfields) kewalahan mengolah kotoran ternaknya," ujar Tuti. Terkait pembuangan limbah melalui parit yang dialirkan ke sungai, Tuti juga tidak membantah.
Sebab, pembuangan limbah melalui pipa masih dalam proses. "PT Greenfields juga melakukan pendekatan ke warga untuk pengolahan limbah," pungkas Tuti.
(shf)