Road to WJIS 2021, Ridwan Kamil Luncurkan Ekosistem Investasi
loading...
A
A
A
Menurut Herawanto, Ekosistem Investasi meliputi empat aspek utama, yakni keberadaan Investment Hub sebagai sarana dan tempat untuk memfasilitasi para pelaku usaha, media showcase, dan networking pelaku usaha dengan calon investor.
Kemudian, Network and Social Connections sebagai jejaring untuk bertukar informasi antar pelaku usaha dengan para calon investor. Aspek ketiga, berupa penyiapan berbagai investment vehicle, terutama seperangkat aturan dan ketentuan untuk mendukung kemudahan berinvestasi.
Aspek keempat berupa program capacity building sebagai sarana pengembangan sumber daya kegiatan usaha, baik yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Dengan dibentuknya Ekosistem Investasi ini, Herawanto berharap, posisi Jabar sebagai tujuan prioritas investasi di Indonesia semakin kuat.
"Satu hal yang perlu kita ketahui bersama, investasi tidak hanya terbatas pada proyek-proyek atau industri besar sedang, namun juga industri kecil menengah dan UMKM," katanya.
Menurutnya, berbagai potensi yang dimiliki Jabar, seperti jumlah penduduk yang besar, kekayaan alam yang berlimpah, dan tingkat kreativitas masyarakatnya yang tinggi telah mendorong lahirnya UMKM potensial yang dapat menggerakkan ekonomi Jabar.
"Oleh karenanya, pembentukan Ekosistem Investasi juga mencakup berbagai upaya penguatan dan dukungan UMKM sebagai salah satu potensi investasi," tuturnya.
Kepala Dinas PTMPSP Jabar, Noneng Komara mengatakan, program ini diluncurkan dalam upaya mendukung peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ekosistem Investasi, lanjut Noneng, berisi empat agenda utama yang bisa mendorong Jabar menjadi destinasi utama investasi. Pertama, hadirnya gedung WJIH setinggi 4 lantai yang berdiri di komplek kantor DPMPTSP Jabar di Jalan Windu, Kota Bandung. WJIH akan menjadi sarana dan tempat yang nyaman bagi stakeholder investasi.
Berikutnya, NIB bagi UMKM di Jabar yang akan memberikan banyak kemudahan dalam berusaha, mulai dari akses perbankan, pertautan antara UMKM dengan investor hingga pengurusan sertifikat halal.
Kemudian, Network and Social Connections sebagai jejaring untuk bertukar informasi antar pelaku usaha dengan para calon investor. Aspek ketiga, berupa penyiapan berbagai investment vehicle, terutama seperangkat aturan dan ketentuan untuk mendukung kemudahan berinvestasi.
Aspek keempat berupa program capacity building sebagai sarana pengembangan sumber daya kegiatan usaha, baik yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Dengan dibentuknya Ekosistem Investasi ini, Herawanto berharap, posisi Jabar sebagai tujuan prioritas investasi di Indonesia semakin kuat.
"Satu hal yang perlu kita ketahui bersama, investasi tidak hanya terbatas pada proyek-proyek atau industri besar sedang, namun juga industri kecil menengah dan UMKM," katanya.
Menurutnya, berbagai potensi yang dimiliki Jabar, seperti jumlah penduduk yang besar, kekayaan alam yang berlimpah, dan tingkat kreativitas masyarakatnya yang tinggi telah mendorong lahirnya UMKM potensial yang dapat menggerakkan ekonomi Jabar.
"Oleh karenanya, pembentukan Ekosistem Investasi juga mencakup berbagai upaya penguatan dan dukungan UMKM sebagai salah satu potensi investasi," tuturnya.
Kepala Dinas PTMPSP Jabar, Noneng Komara mengatakan, program ini diluncurkan dalam upaya mendukung peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ekosistem Investasi, lanjut Noneng, berisi empat agenda utama yang bisa mendorong Jabar menjadi destinasi utama investasi. Pertama, hadirnya gedung WJIH setinggi 4 lantai yang berdiri di komplek kantor DPMPTSP Jabar di Jalan Windu, Kota Bandung. WJIH akan menjadi sarana dan tempat yang nyaman bagi stakeholder investasi.
Berikutnya, NIB bagi UMKM di Jabar yang akan memberikan banyak kemudahan dalam berusaha, mulai dari akses perbankan, pertautan antara UMKM dengan investor hingga pengurusan sertifikat halal.