Sepekan PSBB Bogor Raya, Polisi Keluarkan Lebih 5.000 Surat Teguran

Selasa, 21 April 2020 - 13:41 WIB
loading...
Sepekan PSBB Bogor Raya, Polisi Keluarkan Lebih 5.000 Surat Teguran
Foto/dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Enam hari sudah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah kota dan kabupaten (Bogor Raya) diterapkan. Selam itu, polisi telah mengeluarkan lebih dari 5.000 surat teguran kepada para pelanggar.

Kabid Humas Polda Jabar Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, sebagian besar pelanggaran yang dilakukan masyarakat yaitu tak mengenakan masker dan mobil membawa penumpang melebihi 50% kapasitas.

”Peraturan wali kota dan bupati jelas bahwa saat keluar rumah wajib mengenakan masker, tetapi masih ada yang tak mematuhi,” kata Erlangga di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (21/4/2020).

Erlangga menuturkan, blangko tegurab itu artinya pelanggar telah masuk catatan kepolisian. Jika warga tiga kali melakukan pelanggaran, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tilang.

Menurut Erlangga, pelanggaran banyak di hari pertama dan kedua. Itu terjadi mungkin karena masyarakat belum tersosialisasi dan teredukasi maksimal. "Setelah hari ketiga sampai sekarang, alhamdulillah masyarakat sudah semakin patuh. Jumlah pelanggaran menurun drastis," ujar dia.

PSBB Bogor Raya mulai diterapkan Rabu 15 April 2020. Sebanyak 49 pos pantau yang tersebar masing-masing 10 titik di Kota Bogor dan 39 titik di Kabupaten Bogor.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0832 seconds (0.1#10.140)