Tegur Warga Minum Miras, Perangkat Desa di Majalengka Malah Ditusuk
Kamis, 19 Agustus 2021 - 14:43 WIB
loading...
A
A
A
Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing MA Warga Desa Rajagaluh Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka dan RN warga Desa Dawuan, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka. “Dari empat orang korban itu, tiga orang mengalami luka tusuk senjaata tajam, 1 orang luka lebam dan sempat dibawa ke RS,” jelas dia.
Sementara, Kuwu Desa Gandasari Tatang mengatakan, saat ini para korban yang sempat dirawat di RS terdekat sudah dibolehkan pulang. “Alhamdulillah, sudah boleh pulang. Selama ini kami memang selalu berkomunikasi dengan Polsek,” jelas dia siangkat. Baca juga: Garang Saat Keroyok dan Rampas Ponsel, Pemuda Tebo Nangis Diringkus Tim Sultan
Bersama pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah Golok, Clurit, botol miras sisa pakai. Para pelaku dijerat pasal Pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun 6 bulan penjara.
Jika terpenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 maka dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Sementara, Kuwu Desa Gandasari Tatang mengatakan, saat ini para korban yang sempat dirawat di RS terdekat sudah dibolehkan pulang. “Alhamdulillah, sudah boleh pulang. Selama ini kami memang selalu berkomunikasi dengan Polsek,” jelas dia siangkat. Baca juga: Garang Saat Keroyok dan Rampas Ponsel, Pemuda Tebo Nangis Diringkus Tim Sultan
Bersama pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah Golok, Clurit, botol miras sisa pakai. Para pelaku dijerat pasal Pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun 6 bulan penjara.
Jika terpenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 maka dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(don)
Lihat Juga :