Tegur Warga Minum Miras, Perangkat Desa di Majalengka Malah Ditusuk

Kamis, 19 Agustus 2021 - 14:43 WIB
loading...
Tegur Warga Minum Miras,...
Dua orang pelaku penganiayaan bersama Barbuk saat dijhadirkan dalam ekspos kasus. Foto/MPInin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Nasib nahas dialami oleh dua orang perangkat Desa Gandasari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Berniat menegur sekelompok anak muda yang pesta minuman keras (miras), mereka bersama dua warga desa setempat justru dikeroyok, hingga mengalami luka dan dibawa ke RSUD Cideres.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (5/8/2021) malam. Sebelum kejadian, dua orang korban masing-masing Suherna dan Heriawan (keduanya perangkat desa) menerima laporan ada warga yang sedang pesta Miras di salah satu indekos. Baca juga: Habisi Juru Parkir yang Buat Resah, 2 Pemuda Ditembak Polisi

Mendapat laporan itu, mereka bersama dua orang warga yakni Wawan dan Angga mendatangi lokasi yang dimaksud, dengan tujuan untuk mengingatkan.

“Perangkat desa niatnya mengingatkan pelaku untuk tidak minum minuman keras. Akan tetapi karena si pelaku dalam kondisi mabuk, mereka melakukan pembacokan terhadap perangkat desa tersebut. Dan kurang dari 1x24 jam, kami sudah bisa mengamankan dua pelaku itu,” kata kapolres saat ekspos kasus, Kamis (19/8/2021).

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, dalam pengeroyokan tersebut, ada sekitar 10 orang. Namun, yang diduga kuat melakukan penganiayaan sebanyak 5 orang. “Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang masih pemeriksaan,” jelas dia.

Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing MA Warga Desa Rajagaluh Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka dan RN warga Desa Dawuan, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka. “Dari empat orang korban itu, tiga orang mengalami luka tusuk senjaata tajam, 1 orang luka lebam dan sempat dibawa ke RS,” jelas dia.

Sementara, Kuwu Desa Gandasari Tatang mengatakan, saat ini para korban yang sempat dirawat di RS terdekat sudah dibolehkan pulang. “Alhamdulillah, sudah boleh pulang. Selama ini kami memang selalu berkomunikasi dengan Polsek,” jelas dia siangkat. Baca juga: Garang Saat Keroyok dan Rampas Ponsel, Pemuda Tebo Nangis Diringkus Tim Sultan

Bersama pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah Golok, Clurit, botol miras sisa pakai. Para pelaku dijerat pasal Pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun 6 bulan penjara.

Jika terpenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 maka dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Perempuan Dikejar dan...
Perempuan Dikejar dan Diduga Dianiaya saat Akan Bersaksi di Persidangan
Bro Ron Rangkul Pemukulnya:...
Bro Ron Rangkul Pemukulnya: Ada Miskomunikasi
Mantan ART Erin Wartia...
Mantan ART Erin Wartia Kabur Karena Ibunya Kritis dan Tak Diizinkan Pulang
Sunan Kalijaga Resmi...
Sunan Kalijaga Resmi Mundur sebagai Pengacara Erin Wartia
Diperiksa Buntut Laporan...
Diperiksa Buntut Laporan Eks ART, Erin Wartia Beberkan Rekaman CCTV
Rekomendasi
Wasit Resmi Piala Dunia...
Wasit Resmi Piala Dunia 2026 Ditolak Masuk AS, Komentator Bola Simon Jordan Malah Bikin Geram
9 Negara yang Memiliki...
9 Negara yang Memiliki Anggaran Terbesar Mengembangkan Bom Nuklir
AS Serang Iran, Balas...
AS Serang Iran, Balas Jatuhnya Helikopter AH-64 Apache Dekat Selat Hormuz
Berita Terkini
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved