Anggota TNI yang Ditembak Oknum Polisi di Jeneponto Meninggal Dunia
Jum'at, 29 Mei 2020 - 17:01 WIB
loading...
A
A
A
Bripka HR juga menembak istrinya HS (42) karena memergoki Serda HD di dalam kamar bersama istrinya. HS saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkarausai menjalani operasi karena luka tembak di bagian lutut kanannya.
Bripka HR telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel sejak Jumat 15 Mei 2020 lalu. Hal itu diungkapkan Kapolda Sulsel , Irjen Pol Mas Guntur Laupe, belum lama ini.
Baca juga: Ada CLBK Dibalik Insiden Polisi Tembak Istri dan Babinsa TNI di Jeneponto
Guntur menjelaskan atas perbuatannya, Bripka HR dipersangkakan dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Proses pidananya masih berjalan, dan sudah ditahan di Polda. Sanksinya kurungan minimal 5 tahun," jelasnya kepada SINDOnews, Minggu 17Mei lalu.
Bripka HR telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel sejak Jumat 15 Mei 2020 lalu. Hal itu diungkapkan Kapolda Sulsel , Irjen Pol Mas Guntur Laupe, belum lama ini.
Baca juga: Ada CLBK Dibalik Insiden Polisi Tembak Istri dan Babinsa TNI di Jeneponto
Guntur menjelaskan atas perbuatannya, Bripka HR dipersangkakan dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Proses pidananya masih berjalan, dan sudah ditahan di Polda. Sanksinya kurungan minimal 5 tahun," jelasnya kepada SINDOnews, Minggu 17Mei lalu.
(luq)
Lihat Juga :