Diduga Edarkan Obat Keras, Ars Diringkus Satres Polres Kepulauan Sangihe
loading...
A
A
A
SANGIHE - Seorang pria berinisial AA alias Ars (34) ditangkap Satuan Resnarkoba (Satres) Polres Kepulauan Sangihe karena diduga menjadi pengedar obat keras jenis trihexyphenidyl.
Kasubbag Humas Polres Kepulauan Sangihe AKP Jakub Sedu mengatakan penangkapan berawal pada Selasa (17/8/2021) sekira pukul 09.00 Wita, ketika anggota Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Sangihe menerima informasi bahwa akan ada pengiriman barang jenis obat keras lewat sebuah jasa pengiriman di Kota Tahuna.
"Petugas mendapatkan barang bukti obat keras tersebut di sebuah kantor jasa pengiriman yang ada di Kota Tahuna," kata Kasubbag Humas Polres Kepulauan Sangihe AKP Jakub Sedu, Kamis (19/8/2021).
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap seorang lelaki berinisial Ars, warga Kampung Petta Timur, Kecamatan Tabukan Utara, pada hari yang sama sekitar pukul 11.30 Wita. AA diamankan di rumahnya.
Saat diamankan, AA mengakui jika obat keras tersebut miliknya, dan dia sudah melakukan transaksi jual beli obat keras jenis trihexyphenidyl sebanyak tiga kali.
“Tim langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa 500 butir obat trihexyphenidyl dan dua buah smartphone android ke Mako Polres Kepulauan Sangihe guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Jakub Sedu.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
Kasubbag Humas Polres Kepulauan Sangihe AKP Jakub Sedu mengatakan penangkapan berawal pada Selasa (17/8/2021) sekira pukul 09.00 Wita, ketika anggota Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Sangihe menerima informasi bahwa akan ada pengiriman barang jenis obat keras lewat sebuah jasa pengiriman di Kota Tahuna.
"Petugas mendapatkan barang bukti obat keras tersebut di sebuah kantor jasa pengiriman yang ada di Kota Tahuna," kata Kasubbag Humas Polres Kepulauan Sangihe AKP Jakub Sedu, Kamis (19/8/2021).
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap seorang lelaki berinisial Ars, warga Kampung Petta Timur, Kecamatan Tabukan Utara, pada hari yang sama sekitar pukul 11.30 Wita. AA diamankan di rumahnya.
Saat diamankan, AA mengakui jika obat keras tersebut miliknya, dan dia sudah melakukan transaksi jual beli obat keras jenis trihexyphenidyl sebanyak tiga kali.
“Tim langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa 500 butir obat trihexyphenidyl dan dua buah smartphone android ke Mako Polres Kepulauan Sangihe guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Jakub Sedu.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
(don)