Pelanggaran PPKM Tak Ditindaklanjuti, Bupati Simalungun Abaikan Instruksinya
Senin, 16 Agustus 2021 - 15:15 WIB
loading...
Suasana pesta pernikahan putri anggota DPRD Simalungin di kecamatan Hutabayu Raja yang tidak dibubarkan Satgas COVID-19 setempat.Foto SINDOnews
A
A
A
SIMALUNGUN - Bupati Radiapoh H Sinaga selaku ketua Satgas COVID-19 Simalungun, tidak mampu menegakkan pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Pasalnya meski instruksi Bupati Simalungun, nomor 065/14741/31/2021 tertanggal 10 Agustus 2021, pada butir pertama point m, sudah jelas menyebutkan penundaaan pesta atau hajatan terkait PPKM level 3 di Kabupaten Simalungun, namun pesta pernikahan putri anggota DPRD Simalungun Benfri Sinaga di Kecamatan Hutabayu Raja, Sabtu (14/8/2021) kemarin tidak dibubarkan bahkan tidak diberikan sanksi kepada penanggung jawab pesta. Baca juga: Ternyata PPKM Bukan Pelonggaran atau Pengetatan, Nih Penjelasannya
Direktur Institute Law of Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite, M.Si menilai Instruksi Bupati terkait PPKM level 3, tidak patuh terhadap Instruksi Mendagri nomor 32 tahun 2021 dan Gubsu nomor 188.54/35/INST/2021, karena meski sudah jelas disebutkan selama PPKM level 3 pesta pernikahan atau hajatan ditunda, namun Satgas COVID-19 Simalungun membiarkan adanya pelaksanaan pesta pernikahan.
"Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga selaku ketua Satgas COVID-19 sudah mengabaikan instruksi yang dibuatnya sendiri dan tidak patuh kepada Instruksi Mendagri dan Gubsu selaku pemerintah atasannya," sebut Fawer.
Fawer menilai sikap bupati Radiapoh yang mengabaikan instruksinya sendiri merupakan bentuk tidak konsisten menangani COVID-19 dan sesuai ketentuan dalam undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Bupati Simalungun dapat diberhentikan dari jabatannya.
Pasalnya meski instruksi Bupati Simalungun, nomor 065/14741/31/2021 tertanggal 10 Agustus 2021, pada butir pertama point m, sudah jelas menyebutkan penundaaan pesta atau hajatan terkait PPKM level 3 di Kabupaten Simalungun, namun pesta pernikahan putri anggota DPRD Simalungun Benfri Sinaga di Kecamatan Hutabayu Raja, Sabtu (14/8/2021) kemarin tidak dibubarkan bahkan tidak diberikan sanksi kepada penanggung jawab pesta. Baca juga: Ternyata PPKM Bukan Pelonggaran atau Pengetatan, Nih Penjelasannya
Direktur Institute Law of Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite, M.Si menilai Instruksi Bupati terkait PPKM level 3, tidak patuh terhadap Instruksi Mendagri nomor 32 tahun 2021 dan Gubsu nomor 188.54/35/INST/2021, karena meski sudah jelas disebutkan selama PPKM level 3 pesta pernikahan atau hajatan ditunda, namun Satgas COVID-19 Simalungun membiarkan adanya pelaksanaan pesta pernikahan.
"Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga selaku ketua Satgas COVID-19 sudah mengabaikan instruksi yang dibuatnya sendiri dan tidak patuh kepada Instruksi Mendagri dan Gubsu selaku pemerintah atasannya," sebut Fawer.
Fawer menilai sikap bupati Radiapoh yang mengabaikan instruksinya sendiri merupakan bentuk tidak konsisten menangani COVID-19 dan sesuai ketentuan dalam undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Bupati Simalungun dapat diberhentikan dari jabatannya.
Lihat Juga :