Warga yang Camping di Hutan Pinus Lembanna Dibubarkan
loading...
A
A
A
GOWA - Tim Gabungan PPKM Mikro Kecamatan Tinggimoncong membubarkan masyarakat yang membuat tenda untuk camping di objek Wisata Hutan Pinus Lembanna Kelurahan Pattapang Kecamatan Tinggimoncong, Minggu (15/8/2021).
Hal itu dilakukan untuk mengantisipsi penyebaran virus Covid-19 di wilayah Tinggimoncong, sehingga personel gabungan membubarkan seluruh kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan dan tidak mengikuti protokol kesehatan.
Kapolsek Tinggimoncong Polres Gowa IPTU Hasan Fadhlyh mengatakan, seluruh kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan akan dibubarkan sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan mengantisipasi kluster baru.
"Surat edaran Bupati Gowa tentang PPKM Mikro level 3 jelas tercantum bahwa seluruh objek wisata yang ada di kecamatan Tinggimoncong ditutup untuk sementara waktu sampai batas yang sudah di tentukan," ungkapnya.
Para personel melakukan pembubaran dengan humanis dan sopan tim gabungan memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk meninggalkan tempat camping Objek Wisata Hutan Pinus Lembanna.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipsi penyebaran virus Covid-19 di wilayah Tinggimoncong, sehingga personel gabungan membubarkan seluruh kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan dan tidak mengikuti protokol kesehatan.
Kapolsek Tinggimoncong Polres Gowa IPTU Hasan Fadhlyh mengatakan, seluruh kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan akan dibubarkan sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan mengantisipasi kluster baru.
"Surat edaran Bupati Gowa tentang PPKM Mikro level 3 jelas tercantum bahwa seluruh objek wisata yang ada di kecamatan Tinggimoncong ditutup untuk sementara waktu sampai batas yang sudah di tentukan," ungkapnya.
Para personel melakukan pembubaran dengan humanis dan sopan tim gabungan memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk meninggalkan tempat camping Objek Wisata Hutan Pinus Lembanna.
(agn)