Sekda Kepulauan Sula Sebut Mutasi Dirinya Tidak Sesuai Aturan
Minggu, 15 Agustus 2021 - 07:19 WIB
loading...
A
A
A
Pasal tersebut yang berbunyi, "Apabila Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota berhalangan melaksanakan tugasnya, maka tugas Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh penjabat yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota atas persetujuan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.".
Bahkan, kata dia, pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) tidak ada izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sementara itu, Asisten Komisioner KASN Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah 1, Sumardi mengatakan bahwa pergantian Sekda harus diproses sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Jadi Syafrudin Sabsuha harus dikembalikan menjadi Sekda.Baca: Diterjang Puting Beliung, Puluhan Rumah di Bengkulu Utara Porak Poranda.
"Ya sebaiknya segera dikembalikan. Kalau ada masalah terkait Sekda lama tentu diproses sesuai ketentuan," kata Sumardi saat dihubungi lewat pesan singkat, Sabtu (14/8).
Menurut Sumardi, pergantian Sekda harus mendapat ijin Mendagri terlebih dahulu, jika dilakukan tanpa menunggu waktu 6 bulan. "Proses (pergantian Sekda) sesuai ketentuan ya. Kalau bupati dilantik, (menunggu) sampai 6 bulan ya, dan mesti izin Mendagri," ujar Sumardi. Baca: Kebakaran Hutan Landa Kabupaten Sikka, Api Terus Merembet di Dekat Permukiman Warga.
Namun ada proses yang dilewati, yakni tanpa adanya izin dari Mendagri Tito Karnavian. "Berdasarkan klarifikasi belum ada izin," jelasnya.
Bahkan, kata dia, pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) tidak ada izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sementara itu, Asisten Komisioner KASN Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah 1, Sumardi mengatakan bahwa pergantian Sekda harus diproses sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Jadi Syafrudin Sabsuha harus dikembalikan menjadi Sekda.Baca: Diterjang Puting Beliung, Puluhan Rumah di Bengkulu Utara Porak Poranda.
"Ya sebaiknya segera dikembalikan. Kalau ada masalah terkait Sekda lama tentu diproses sesuai ketentuan," kata Sumardi saat dihubungi lewat pesan singkat, Sabtu (14/8).
Menurut Sumardi, pergantian Sekda harus mendapat ijin Mendagri terlebih dahulu, jika dilakukan tanpa menunggu waktu 6 bulan. "Proses (pergantian Sekda) sesuai ketentuan ya. Kalau bupati dilantik, (menunggu) sampai 6 bulan ya, dan mesti izin Mendagri," ujar Sumardi. Baca: Kebakaran Hutan Landa Kabupaten Sikka, Api Terus Merembet di Dekat Permukiman Warga.
Namun ada proses yang dilewati, yakni tanpa adanya izin dari Mendagri Tito Karnavian. "Berdasarkan klarifikasi belum ada izin," jelasnya.
(nag)
Lihat Juga :