Sekda Kepulauan Sula Sebut Mutasi Dirinya Tidak Sesuai Aturan

Minggu, 15 Agustus 2021 - 07:19 WIB
loading...
A A A
Pasal tersebut yang berbunyi, "Apabila Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota berhalangan melaksanakan tugasnya, maka tugas Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh penjabat yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota atas persetujuan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.".

Bahkan, kata dia, pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) tidak ada izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sementara itu, Asisten Komisioner KASN Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah 1, Sumardi mengatakan bahwa pergantian Sekda harus diproses sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Jadi Syafrudin Sabsuha harus dikembalikan menjadi Sekda.Baca: Diterjang Puting Beliung, Puluhan Rumah di Bengkulu Utara Porak Poranda.

"Ya sebaiknya segera dikembalikan. Kalau ada masalah terkait Sekda lama tentu diproses sesuai ketentuan," kata Sumardi saat dihubungi lewat pesan singkat, Sabtu (14/8).

Menurut Sumardi, pergantian Sekda harus mendapat ijin Mendagri terlebih dahulu, jika dilakukan tanpa menunggu waktu 6 bulan. "Proses (pergantian Sekda) sesuai ketentuan ya. Kalau bupati dilantik, (menunggu) sampai 6 bulan ya, dan mesti izin Mendagri," ujar Sumardi. Baca: Kebakaran Hutan Landa Kabupaten Sikka, Api Terus Merembet di Dekat Permukiman Warga.

Namun ada proses yang dilewati, yakni tanpa adanya izin dari Mendagri Tito Karnavian. "Berdasarkan klarifikasi belum ada izin," jelasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Gempa M5,6 Guncang Talaud...
Gempa M5,6 Guncang Talaud Maluku Utara, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Gempa 5,6 Magnitudo...
Gempa 5,6 Magnitudo Guncang Pulau DOI Maluku Utara Siang Ini
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Semburkan Kolom Abu Setinggi 1.800 Meter
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Dahsyat Siang Hari Ini, Tinggi Kolom Abu 4.300 Meter
Momen Mendagri Nobar...
Momen Mendagri Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Warga Menteng Tenggulun
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Komisi II DPR Gelar...
Komisi II DPR Gelar Raker dengan Pemerintah Bahas LKPP APBN 2025
Rekomendasi
Dasco Sebut RUU Perampasan...
Dasco Sebut RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan Tetap Dibahas pada Masa Reses
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
APBN Semester I 2026...
APBN Semester I 2026 Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Kinerja Fiskal Tetap Kuat
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Infografis
7 Kombes Pecah Bintang...
7 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Dalam Mutasi Polri Januari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved