Sekda Kepulauan Sula Sebut Mutasi Dirinya Tidak Sesuai Aturan

Minggu, 15 Agustus 2021 - 07:19 WIB
loading...
Sekda Kepulauan Sula...
Menurut Syafrudin pemberhentian jabatan atau mutasi pejabat daerah itu melanggar peraturan perundangan yang berlaku karena tidak melalui proses yang sudah ditentukan. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemberhentian dan pengangkatan pejabat harus berdasarkan peraturan perundangan-perundangan. Hal itu agar tidak menyalahi aturan dalam Undang-undang. Salah satunya yang terjadi di lingkungan Pemerintah Daerah Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara.

BupatiKepsu Fifian Adeningsi Mus secara mengejutkan mengumumkan pergantian 57 pejabat. Di antara pejabat yang dipindahkan dan dicopot dari jabatan adalah SekretarisDaerah(Sekda) Kepsul Syafrudin Sapsuha.

Menurut Syafrudin pemberhentian jabatan atau mutasi pejabat daerah itu melanggar peraturan perundangan yang berlaku karena tidak melalui proses yang sudah ditentukan.

"Pemberhentian Sekda Kepsu sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama oleh Bupati (Kepsul) jelas sangat melanggar peraturan perundangan yang berlaku," kata Syafrudin saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (14/8/2021).

Ia menjelaskan, sang bupati melanggar Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang.

"Pasal 162 (Ayat 3): Gubernur, Bupati, atau Wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri (Mendagri)," ujar Syafrudin.

Kemudian, bupati Fifian juga diduga melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah yang diatur dalam Pasal 214 (Ayat 2).

Pasal tersebut yang berbunyi, "Apabila Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota berhalangan melaksanakan tugasnya, maka tugas Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh penjabat yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota atas persetujuan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.".

Bahkan, kata dia, pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) tidak ada izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sementara itu, Asisten Komisioner KASN Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah 1, Sumardi mengatakan bahwa pergantian Sekda harus diproses sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Jadi Syafrudin Sabsuha harus dikembalikan menjadi Sekda.Baca: Diterjang Puting Beliung, Puluhan Rumah di Bengkulu Utara Porak Poranda.

"Ya sebaiknya segera dikembalikan. Kalau ada masalah terkait Sekda lama tentu diproses sesuai ketentuan," kata Sumardi saat dihubungi lewat pesan singkat, Sabtu (14/8).

Menurut Sumardi, pergantian Sekda harus mendapat ijin Mendagri terlebih dahulu, jika dilakukan tanpa menunggu waktu 6 bulan. "Proses (pergantian Sekda) sesuai ketentuan ya. Kalau bupati dilantik, (menunggu) sampai 6 bulan ya, dan mesti izin Mendagri," ujar Sumardi. Baca: Kebakaran Hutan Landa Kabupaten Sikka, Api Terus Merembet di Dekat Permukiman Warga.

Namun ada proses yang dilewati, yakni tanpa adanya izin dari Mendagri Tito Karnavian. "Berdasarkan klarifikasi belum ada izin," jelasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2335 seconds (0.1#10.140)