Sekda Kepulauan Sula Sebut Mutasi Dirinya Tidak Sesuai Aturan

Minggu, 15 Agustus 2021 - 07:19 WIB
loading...
Sekda Kepulauan Sula...
Menurut Syafrudin pemberhentian jabatan atau mutasi pejabat daerah itu melanggar peraturan perundangan yang berlaku karena tidak melalui proses yang sudah ditentukan. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemberhentian dan pengangkatan pejabat harus berdasarkan peraturan perundangan-perundangan. Hal itu agar tidak menyalahi aturan dalam Undang-undang. Salah satunya yang terjadi di lingkungan Pemerintah Daerah Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara.

BupatiKepsu Fifian Adeningsi Mus secara mengejutkan mengumumkan pergantian 57 pejabat. Di antara pejabat yang dipindahkan dan dicopot dari jabatan adalah SekretarisDaerah(Sekda) Kepsul Syafrudin Sapsuha.

Menurut Syafrudin pemberhentian jabatan atau mutasi pejabat daerah itu melanggar peraturan perundangan yang berlaku karena tidak melalui proses yang sudah ditentukan.

"Pemberhentian Sekda Kepsu sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama oleh Bupati (Kepsul) jelas sangat melanggar peraturan perundangan yang berlaku," kata Syafrudin saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (14/8/2021).

Ia menjelaskan, sang bupati melanggar Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang.

"Pasal 162 (Ayat 3): Gubernur, Bupati, atau Wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri (Mendagri)," ujar Syafrudin.

Kemudian, bupati Fifian juga diduga melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah yang diatur dalam Pasal 214 (Ayat 2).

Pasal tersebut yang berbunyi, "Apabila Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota berhalangan melaksanakan tugasnya, maka tugas Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh penjabat yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota atas persetujuan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.".

Bahkan, kata dia, pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) tidak ada izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sementara itu, Asisten Komisioner KASN Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah 1, Sumardi mengatakan bahwa pergantian Sekda harus diproses sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Jadi Syafrudin Sabsuha harus dikembalikan menjadi Sekda.Baca: Diterjang Puting Beliung, Puluhan Rumah di Bengkulu Utara Porak Poranda.

"Ya sebaiknya segera dikembalikan. Kalau ada masalah terkait Sekda lama tentu diproses sesuai ketentuan," kata Sumardi saat dihubungi lewat pesan singkat, Sabtu (14/8).

Menurut Sumardi, pergantian Sekda harus mendapat ijin Mendagri terlebih dahulu, jika dilakukan tanpa menunggu waktu 6 bulan. "Proses (pergantian Sekda) sesuai ketentuan ya. Kalau bupati dilantik, (menunggu) sampai 6 bulan ya, dan mesti izin Mendagri," ujar Sumardi. Baca: Kebakaran Hutan Landa Kabupaten Sikka, Api Terus Merembet di Dekat Permukiman Warga.

Namun ada proses yang dilewati, yakni tanpa adanya izin dari Mendagri Tito Karnavian. "Berdasarkan klarifikasi belum ada izin," jelasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Semburkan Kolom Abu Setinggi 1.800 Meter
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Dahsyat Siang Hari Ini, Tinggi Kolom Abu 4.300 Meter
Mendagri Usulkan Dana...
Mendagri Usulkan Dana Otonomi Khusus Aceh Diperpanjang
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Malam Ini, Kolom Abu Mencapai 3.000 Meter
Malut Kembali Diguncang...
Malut Kembali Diguncang Gempa Malam Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan BNPB Langsung Terjun ke Lokasi Terdampak Gempa di Sulut dan Malut
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
Mendagri Perintahkan...
Mendagri Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
Rekomendasi
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Daya Tarik Menarik Thailand:...
Daya Tarik Menarik Thailand: Eksplorasi Kota Bangkok dan Keindahan Pesisir Pattaya
Bekasi Fajar Cetak Laba...
Bekasi Fajar Cetak Laba Rp30 Miliar, Targetkan Penjualan Lahan Rp600 Miliar
Berita Terkini
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved